SokoBerita

Selain Gaji Pokok, Ini Rincian Tunjangan PPPK Paruh Waktu yang Perlu Diketahui

Ketahui semua tentang skema PPPK paruh waktu, dari besaran gaji yang disesuaikan UMP, tunjangan yang diterima, hingga cara pendaftarannya. Simak informasinya

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
14 September 2025
<p>Ilustrasi PPPK paruh waktu. Simak besaran gaji pokok dan tunjangan PPPK Paruh Waktu sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.</p>

Ilustrasi PPPK paruh waktu. Simak besaran gaji pokok dan tunjangan PPPK Paruh Waktu sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.

SOKOGURU - Pemerintah telah mengambil langkah signifikan dalam reformasi birokrasi dengan meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Skema ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan tenaga kerja yang lebih fleksibel di sektor pemerintahan, mengakomodasi dinamika pekerjaan modern.

Mengenai ketentuan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Implementasinya kemudian diperkuat dengan regulasi teknis, yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan instansi terkait, memastikan kerangka hukum yang jelas.

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Meski bekerja dengan jam yang lebih singkat dibandingkan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki hak atas gaji dan tunjangan.

Gaji yang diberikan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah.

Oleh karena itu, besaran penghasilan bisa berbeda-beda tergantung lokasi dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima berbagai tunjangan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kesejahteraan bagi para pegawainya.

Baca Juga:

Lantas berapa tunjangan PPPK Paruh Waktu? Berikut daftarnya:

1. Tunjangan Keluarga: Hak ini diberikan untuk menunjang kebutuhan keluarga, termasuk pasangan dan anak-anak, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Tunjangan Pekerjaan: Diberikan sesuai dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban oleh pegawai.

3. Tunjangan Hari Raya (THR): Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja, THR dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.

4. Gaji ke-13: Tambahan penghasilan tahunan ini juga menjadi hak bagi PPPK paruh waktu.

5. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Dalam situasi tertentu, mereka bisa mendapatkan tunjangan transportasi serta fasilitas yang mendukung kelancaran tugas.

Penting untuk dicatat, karena sifat pekerjaannya yang paruh waktu, beberapa tunjangan mungkin akan disesuaikan secara proporsional.

Selain itu, PPPK paruh waktu juga mendapatkan fasilitas tambahan seperti perlindungan sosial yang komprehensif.(*)