Dibayar Rp18 Ribu per Jam? Simak Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK paruh waktu guru ditetapkan sekitar Rp18 ribu per jam berdasarkan ketentuan UMP/UMK atau skema upah terdahulu. Jumlahnya tergantung kebijakan lokal.