SOKOGURU – Informasi seputar besaran upah PPPK paruh waktu guru kembali menjadi perbincangan setelah dikabarkan bahwa gaji tersebut bisa mencapai Rp18.000 per jam.
Angka ini menarik perhatian karena tampak sangat rendah bila dibandingkan standar kebutuhan hidup di berbagai daerah di Indonesia.
Kebijakan pengupahan ini berlaku khusus bagi guru yang bekerja dengan sistem PPPK paruh waktu, di mana jam kerja tidak penuh seperti PPPK penuh waktu.
Skema ini dirancang agar fleksibel tanpa mengubah status pengangkatan menjadi ASN langsung.
Dasar Penetapan Upah per Jam
Upah per jam sebesar Rp18 ribu ini muncul sebagai acuan minimal yang dibebankan pada jam kerja paruh waktu.
Penentuan nominal tersebut tetap memperhitungkan UMP/UMK setempat serta penghasilan terakhir ketika masih berstatus tenaga honorer.
Jika penghasilan honorer lebih tinggi daripada nominal per jam, maka nilai tersebut menjadi acuan lebih tinggi.
Keterkaitan dengan Ketentuan Jam Kerja
Perlu diingat bahwa guru PPPK paruh waktu biasanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau setengah dari jam norma pegawai penuh waktu.
Dengan upah per jam Rp18.000, maka jika bekerja 4 jam sehari, upah harian menjadi sekitar Rp72.000. Total per bulan bisa berbeda tergantung jumlah hari kerja efektif di wilayah masing-masing.
Faktor Penentu Lain
Upah yang diterima tidak hanya dipengaruhi oleh jam kerja dan acuan per jam, tetapi juga kemampuan instansi dalam mengalokasikan anggaran.
Sekolah atau dinas pendidikan setempat dapat menetapkan nilai lebih tinggi jika anggaran mendukung.
Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu
Dibandingkan PPPK penuh waktu, perbedaan penghasilan cukup signifikan. PPPK penuh waktu menerima gaji pokok berdasarkan golongan dan jabatan, serta tunjangan yang lebih lengkap.
Sedangkan PPPK paruh waktu hanya mendapatkan kompensasi proporsional sesuai jam kerja dan kebijakan setempat.
Tantangan Implementasi
Kendala sering muncul pada perpaduan antara kebijakan ideal dan kenyataan lokal. Sekolah atau pemerintah daerah kadang kesulitan menyediakan anggaran tambahan agar nilai per jam lebih tinggi. Selain itu, verifikasi data lama sebagai honorer juga menjadi hambatan.
Banyak pihak berharap bahwa upah per jam sebesar Rp18 ribu bukan angka mutlak. Ke depannya, pemerintah dan pemangku kebijakan di daerah dapat meninjau kembali angka tersebut agar lebih realistis sesuai inflasi dan biaya hidup di masing-masing wilayah.(*)