SokoBerita

Simak Rincian Gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK 2025 Sesuai Golongan dan Jabatan

Mulai Oktober 2025, gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK naik sesuai Perpres 79/2025, besaran berbeda per golongan, pangkat, dan jabatan, rapel cair November.

By Shinta Kamelia  | Sokoguru.Id
25 September 2025
<p>Mulai Oktober 2025, gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK naik sesuai Perpres 79/2025, besaran berbeda per golongan, pangkat, dan jabatan, rapel cair November.</p>

Mulai Oktober 2025, gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK naik sesuai Perpres 79/2025, besaran berbeda per golongan, pangkat, dan jabatan, rapel cair November.

SOKOGURU – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta profesi lainnya seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. 

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Kenaikan gaji ini dijadwalkan mulai berlaku pada Oktober 2025, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan mendukung transformasi ekonomi nasional.

Dalam Perpres tersebut, kenaikan gaji disesuaikan dengan golongan dan pangkat masing-masing ASN, TNI, dan Polri.

Berikut adalah rincian besaran gaji yang berlaku:

Golongan I (Tamtama dan Golongan Terendah):

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 – Rp2.741.300

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 – Rp2.827.000

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 – Rp2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 – Rp3.006.000

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 – Rp3.100.700

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 – Rp3.197.700

Golongan II (Bintara):

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 – Rp3.733.700

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 – Rp3.850.500

Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 – Rp3.971.000

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 – Rp4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 – Rp4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 – Rp4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama):

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 – Rp4.779.300

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 – Rp5.006.500

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 – Rp5.163.100

Baca Juga:

Golongan IV (Perwira Menengah):

Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 – Rp5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 – Rp5.491.200

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 – Rp5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi):

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800 – Rp5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000 – Rp6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800 – Rp6.211.200

Jenderal Polisi: Rp5.657.400 – Rp6.405.500

Rincian Gaji PPPK 2025

Gaji PPPK juga mengalami kenaikan sesuai dengan Perpres 79/2025. Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan jabatan:

Guru:

Guru Kelas I: Rp3.000.000 – Rp4.500.000

Guru Kelas II: Rp4.500.000 – Rp6.000.000

Guru Kelas III: Rp6.000.000 – Rp7.500.000

Tenaga Kesehatan:

Tenaga Kesehatan Kelas I: Rp3.500.000 – Rp5.000.000

Tenaga Kesehatan Kelas II: Rp5.000.000 – Rp6.500.000

Tenaga Kesehatan Kelas III: Rp6.500.000 – Rp8.000.000

Tenaga Penyuluh:

Penyuluh Kelas I: Rp3.000.000 – Rp4.500.000

Penyuluh Kelas II: Rp4.500.000 – Rp6.000.000

Penyuluh Kelas III: Rp6.000.000 – Rp7.500.000 

Kenaikan gaji ini diharapkan meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur negara dalam melayani masyarakat. 

Setiap ASN, TNI, Polri, dan PPPK disarankan memeriksa slip gaji Oktober 2025 untuk memastikan besaran gaji dan rapel sudah sesuai dengan Perpres 79/2025. (*)