SokoBerita

Syarat Lengkap Membuat SKCK Online bagi WNA dan WNI, Simak Panduannya!

Panduan lengkap syarat membuat SKCK WNI dan WNA, cara daftar online di situs skck.polri.go.id, dan info penting soal BPJS Kesehatan dan dokumen pendukung lain.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
10 September 2025
<p>Ilustrasi SKCK. Simak syarat lengkap membuat SKCK secara online bagi WNI dan WNA. (Foto: Indonesia.go.id).</p>

Ilustrasi SKCK. Simak syarat lengkap membuat SKCK secara online bagi WNI dan WNA. (Foto: Indonesia.go.id).

SOKOGURU - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Polri, berfungsi sebagai catatan riwayat kriminal seseorang.

Dokumen SKCK ini bisa dipergunakan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar di institusi pendidikan, hingga mengurus visa.

Selain itu, SKCK juga bisa digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) diperuntukkan bagi keperluan di atas.

Untuk masa berlaku SKCK adalah enam bulan, dan dapat diperpanjang jika diperlukan sewaktu-waktu.

Cara Membuat SKCK Online

Untuk mendapatkan dokumen penting ini, pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang berbeda antara WNI dan WNA.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat, dan cara mengurus SKCK bagi WNI maupun WNA.

Syarat Membuat SKCK bagi WNI

Bagi WNI yang ingin membuat SKCK, ada beberapa dokumen krusial yang harus disiapkan:

1. Identitas Diri:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tunjukkan KTP asli.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akta Kelahiran, Surat Kenal Lahir, Ijazah terakhir, atau Surat Nikah.

2. Foto dan Sidik Jari:

- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah, sebanyak 6 lembar.

- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari yang bisa diperoleh langsung di kantor polisi.

3. Dokumen Pendukung:

- Surat Pengantar dari kantor kelurahan sesuai domisili.

- Formulir Daftar Riwayat Hidup yang sudah diisi dengan lengkap dan benar.

- Bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Kewajiban ini berlaku sejak 1 Agustus 2024.

Syarat Membuat SKCK untuk WNA

Proses pengurusan SKCK untuk WNA memiliki persyaratan spesifik yang berbeda:

1. Identitas dan Sponsor:

- Fotokopi Paspor.

- Surat permohonan asli dari pihak sponsor, perusahaan, atau lembaga yang bertanggung jawab.

- Jika sponsornya adalah suami atau istri WNI, sertakan fotokopi KTP dan Surat Nikah.

2. Izin Tinggal dan Kerja:

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja.

3. Dokumen Lainnya:

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang kuning, sebanyak 6 lembar.

Daftar SKCK Secara Online

Polri memfasilitasi pendaftaran SKCK melalui jalur digital untuk mempermudah masyarakat.

Pemohon dapat mengakses situs skck.polri.go.id atau menggunakan aplikasi Super Apps Presisi.

Prosesnya meliputi:

Unggah dokumen yang dipersyaratkan. Isi formulir yang tersedia secara berurutan. Meski pendaftaran daring, pemohon tetap harus mengunjungi kantor polisi untuk verifikasi dan pengambilan sidik jari.

Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun proses pendaftaran dapat dilakukan dari rumah, kehadiran fisik di kantor polisi tetap diperlukan untuk tahap akhir.(*)