SOKOGURU - Pemerintah mengumumkan bahwa pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025 diprediksi berlangsung lebih cepat dari jadwal sebelumnya.
Pengumuman ini disambut positif oleh jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang selama ini menanti bantuan tersebut.
Kabar percepatan pencairan ini menjadi angin segar bagi penerima bantuan sosial, khususnya di tengah meningkatnya kebutuhan pokok masyarakat.
Baca Juga:
Namun, seiring dengan percepatan tersebut, pemerintah juga menetapkan sejumlah ketentuan baru yang wajib dipatuhi oleh para KPM agar tidak kehilangan hak atas bantuannya.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui kanal YouTube Cek Bansos, disebutkan bahwa pemerintah telah mengganti sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Transformasi ini dilakukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial di Indonesia,” tegas pihak pemerintah.
Perubahan sistem data ini membawa dampak besar bagi proses verifikasi bantuan.
KPM, baik penerima lama maupun calon penerima baru, diwajibkan untuk memahami serta mengikuti mekanisme baru yang diterapkan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem bansos yang lebih transparan dan efektif.
Pencairan bansos tahap kedua tetap akan dilakukan per tiga bulan melalui dua jalur resmi, yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dan layanan pengiriman dari PT Pos Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa semua proses akan berjalan sesuai jadwal dengan penerapan ketentuan terbaru yang lebih selektif.
Syarat 1: Sinkronisasi Data Dukcapil:
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Tanpa padanan data ini, nama KPM tidak akan dimasukkan dalam daftar penerima bantuan tahap kedua.
Baca Juga:
Syarat 2: Komponen Keluarga Aktif:
KPM juga diwajibkan masih memiliki komponen keluarga yang memenuhi syarat, seperti anak usia sekolah, ibu hamil, lanjut usia, atau penyandang disabilitas berat.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa bantuan tetap diberikan kepada keluarga yang berkomitmen menjaga kesejahteraan anggotanya.
Syarat 3: Validitas Data Penerima:
Keabsahan data menjadi syarat mutlak. Data penerima bantuan harus valid dan tidak mengandung anomali, baik dari sisi rekening bank maupun data sosial lainnya.
Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan keterlambatan pencairan atau pencoretan dari daftar penerima.
Syarat 4: Verifikasi Lewat Aplikasi SIKS-NG:
Setiap bulan, data KPM diverifikasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Hanya mereka yang lolos verifikasi yang akan menerima bantuan secara berkelanjutan.
Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
Baca Juga:
Syarat 5: Status SPM atau Rekening Aktif:
Terakhir, penerima bantuan harus telah tercatat memiliki status Surat Perintah Membayar (SPM) atau masuk dalam kategori “si rekening aktif” di aplikasi SIKS-NG.
Status ini menunjukkan bahwa KPM siap menerima pencairan dana tahap kedua.
Pencairan bansos tahap kedua meliputi alokasi untuk bulan April, Mei, dan Juni 2025.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk aktif memeriksa status data mereka serta segera melengkapi berkas yang belum sesuai, agar tidak terjadi keterlambatan dalam penyaluran dana.
Dengan memenuhi lima syarat utama tersebut, para KPM dapat dipastikan akan menerima dana bantuan sesuai jadwal.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi dan meningkatkan taraf hidup keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia. (*)