Soko Lokal

Bantuan Tambahan KPM BPNT 2025: Uang Rp400 Ribu dan Beras 20 Kg Siap Dicairkan! Cek Daftar Penerimanya

Stimulus baru bantu UMKM bangkit! Dana segar disalurkan untuk jaga kestabilan usaha kecil dan menengah. Cek siapa yang berhak dan cara mendapatkannya!

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
04 Juni 2025
<p>Pemerintah memberikan bantuan tambahan untuk KPM BPNT tahap kedua berupa uang tunai Rp400 ribu dan beras 20 kg. Cek siapa yang berhak menerima dan kapan pencairannya!</p>

Pemerintah memberikan bantuan tambahan untuk KPM BPNT tahap kedua berupa uang tunai Rp400 ribu dan beras 20 kg. Cek siapa yang berhak menerima dan kapan pencairannya!

SOKOGURU - Pemerintah kembali menggelontorkan paket stimulus ekonomi untuk menjaga pertumbuhan dan memperkuat stabilitas nasional. 

Salah satu kelompok yang mendapat dampak langsung dari program ini adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial. 

Lantas, siapa saja yang berhak menerima bantuan tambahan berupa uang tunai dan beras tersebut?

Guna mendukung ketahanan ekonomi di tengah dinamika global dan domestik, pemerintah menyiapkan berbagai stimulus. 

Salah satunya adalah bantuan tambahan bagi KPM. Langkah ini diambil agar daya beli masyarakat tetap terjaga, khususnya bagi kelompok rentan.

Program stimulus ekonomi ini dialokasikan dengan dana sebesar Rp24,44 triliun. 

Pemerintah menargetkan berbagai sektor dan kelompok sasaran yang terdampak kondisi ekonomi agar pemulihan berjalan optimal dan menyeluruh.

Sebagian besar dari anggaran stimulus, yaitu sebesar Rp11,93 triliun, disalurkan secara khusus kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Bantuan tambahan yang diberikan berupa uang tunai senilai Rp400.000 serta beras sebanyak 20 kg per keluarga.

Pemerintah telah menetapkan bahwa penerima bantuan tambahan ini adalah KPM dari program BPNT tahap kedua. 

“Alhamdulillah kini ada bantuan tambahan untuk para KPM seperti yang dijelaskan di atas, adapun yang berhak mendapatkan adalah KPM BPNT tahap kedua,” jelas pernyataan dalam informasi resmi.

Menuju pencairan tahap kedua, pemerintah melakukan pemutakhiran data melalui sistem DTSEN yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS), termasuk pengecekan langsung di lapangan. 

Hasilnya, terdapat 1,9 juta KPM yang dicoret dari daftar penerima karena tidak lagi memenuhi syarat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 616 ribu KPM berasal dari program PKH dan 1,2 juta lainnya dari program BPNT. 

Hal ini dilakukan agar bantuan yang diberikan lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program lain.

Meski sejumlah peserta dinyatakan tidak lagi berhak, KPM tidak perlu khawatir. 

“Selagi KPM masih memasuki kriteria penerima bansos, maka KPM akan tetap mendapatkan bantuan ini,” jelas keterangan resmi. 

Artinya, evaluasi bukan berarti seluruh bantuan dihentikan, melainkan disesuaikan dengan kondisi terbaru.

Bagi para penerima KPM BPNT tahap kedua yang masih tercatat sebagai peserta aktif, berhak menerima bantuan tambahan tersebut. 

“Jadi selamat untuk para KPM BPNT yang masih dinyatakan layak mendapatkan bantuan di tahap kedua, karena juga mendapat kesempatan mendapatkan bantuan tambahan,” demikian penjelasan lanjutan.

Bantuan uang tunai sebesar Rp400.000 dan beras 20 kg tersebut dialokasikan untuk dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli. 

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban pengeluaran masyarakat di tengah kenaikan harga pangan dan kebutuhan pokok.

Penyaluran bantuan tambahan untuk KPM dinilai sangat membantu, terutama dalam menjaga konsumsi rumah tangga. 

Program ini sekaligus menjadi langkah preventif terhadap potensi krisis daya beli yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Dengan anggaran besar dan penyaluran yang tepat sasaran, bantuan tambahan bagi KPM BPNT diharapkan memberi dampak positif. 

Sudahkah Anda mengecek status penerima bantuan tahap kedua? Pastikan data Anda tercatat agar tidak terlewat dari program ini. (*)