SOKOGURU - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Program ini bertujuan membantu pekerja yang terdampak secara ekonomi.
Bantuan disalurkan mulai 5 Juni 2025 dengan nilai total Rp600 ribu per orang. Menurut Kementerian Keuangan, sekitar 17,3 juta orang akan menerima bantuan ini. Siapa saja yang berhak mendapatkannya dan bagaimana cara pencairannya?
Setelah terakhir digulirkan pada tahun 2022, BSU kembali diberikan kepada para pekerja yang memenuhi syarat pada tahun 2025.
Pemerintah melalui kebijakan ekonomi menghadirkan kembali program ini demi menjaga stabilitas perekonomian nasional dan daya beli masyarakat.
Langkah ini dilakukan dalam situasi ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih.
Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan penyaluran bantuan subsidi upah ini untuk periode Juni hingga Juli 2025.
"Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 bulan yang dibayarkan sekaligus," demikian bunyi Pasal 6 dalam regulasi yang mengatur kebijakan ini.
Dasar hukum pemberian BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Regulasi tersebut merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah dalam bentuk subsidi gaji atau upah kepada pekerja/buruh.
Pemerintah menetapkan nominal bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan, dengan periode dua bulan, yakni Juni dan Juli.
Sehingga setiap penerima BSU akan menerima total Rp600 ribu yang dibayarkan dalam satu kali pencairan.
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa memperoleh BSU 2025, antara lain:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK KTP.
- Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan merupakan anggota TNI, Polri, maupun ASN.
Pemerintah menegaskan bahwa program BSU kali ini diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Hal ini untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa BSU tahun 2025 akan diberikan kepada 17,3 juta masyarakat penerima manfaat.
Angka ini ditentukan berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan yang telah memverifikasi calon penerima secara sistematis.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pencairan bantuan akan dimulai pada Kamis, 5 Juni 2025.
“Paket stimulus berupa bantuan sosial ini akan disalurkan mulai 5 Juni 2025,” ujar Airlangga.
BSU 2025 tidak diberikan secara bertahap, melainkan dibayarkan sekaligus sebesar Rp600 ribu.
Sistem ini dirancang agar bantuan lebih cepat dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan pokok dan keperluan sehari-hari dalam menghadapi tantangan ekonomi.
BSU merupakan bagian dari strategi pemerintah menjaga konsumsi rumah tangga dan mengantisipasi potensi pelemahan ekonomi.
Subsidi gaji ini juga berperan penting dalam mempertahankan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah yang rentan terdampak inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Dengan dimulainya penyaluran BSU 2025, penting bagi masyarakat untuk segera memeriksa kelayakan dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka.
Apakah Anda termasuk salah satu dari 17,3 juta penerima manfaat? Pastikan syarat terpenuhi agar tidak melewatkan bantuan ini. (*)