Soko Bisnis

Bayar KUR Biki Stres, Ini Cara Keluar dari Kredit Macet 7 Bulan tanpa Harus Kehilangan Rumah

Kredit Macet 7 Bulan, Apakah Rumah Langsung Disita? Ini Jawaban dan Solusinya! Sudah kredit macet 7 bulan? Simak proses sebelum bank melelang jaminan Anda.

By Cikal Sundana  | Sokoguru.Id
14 Mei 2025
<p>Debitur sedang berkonsultasi dengan petugas bank, mencari solusi terbaik agar jaminan tidak dilelang.</p>

Debitur sedang berkonsultasi dengan petugas bank, mencari solusi terbaik agar jaminan tidak dilelang.

SOKOGURU - Kreator Youtube, Eni Sukmawati hadir kembali membahas topik yang banyak ditanyakan, yaitu mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya saat menghadapi kredit macet.

Kata kunci "kredit macet" sudah sangat sering saya dengar dari teman-teman di lapangan. 

Apalagi untuk Anda yang mungkin sedang dalam kondisi pinjaman KUR di bank Himbara sebesar Rp50 juta dan mengalami keterlambatan pembayaran hingga 7 bulan. 

"Pertanyaannya, apakah jaminan langsung disita? Ini pertanyaan penting yang akan saya bahas tuntas," kata Eni Sukmawati seperti dikutip dari akun YouTube Secret Financial pada Rabu, 14 Mei 2025.

Banyak orang merasa cemas jika tidak mampu membayar utang, namun lebih takut jika jaminannya disita oleh bank, bukan karena tidak ingin membayar. Tapi apakah benar bank bisa langsung menyita?

Perlu digarisbawahi, bank tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan secara langsung. Proses yang dilakukan adalah melalui lelang, bukan sita. 

"Mari kita bahas prosesnya satu per satu," kata Eni Sukmawati di video Secret Financial.

Jika Anda sudah mengalami tunggakan selama 7 bulan, status pinjaman Anda biasanya akan masuk dalam kategori kolektabilitas lima di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. 

Ini adalah status tertinggi dari risiko kredit macet. Lalu apa tindakan bank terhadap debitur yang menunggak 7 bulan? 

Bank tidak serta-merta melelang jaminan Anda. Proses awalnya dimulai dari pemberian surat peringatan.

Biasanya, surat peringatan diberikan sebanyak tiga kali. Pada surat peringatan pertama, bank akan meminta debitur segera melakukan pelunasan dengan batas waktu antara 7 hingga 14 hari. 

Jika tidak ada respons, surat peringatan kedua akan dikirim dengan isi dan tenggat waktu serupa.

Jika pembayaran tetap tidak dilakukan, barulah bank mengirimkan surat peringatan ketiga. Di sinilah Anda perlu lebih waspada. 

Sebab, di tahap ini bank akan memberikan ancaman bahwa jaminan bisa dilelang.

Meskipun demikian, ancaman lelang bukan berarti jaminan langsung dijual. Bank masih akan menunggu apakah ada pembayaran atau tidak. 

Jika pembayaran tidak dilakukan juga, maka proses administratif lelang dimulai.

Bank akan menyiapkan dokumen dan mengumumkan rencana lelang melalui media massa, biasanya koran. 

"Kenapa harus diumumkan? Karena syarat sahnya lelang salah satunya adalah adanya pengumuman resmi. Jika tidak diumumkan, maka lelang dianggap tidak sah oleh pejabat lelang," katanya.

Lalu, apakah ada solusi jika Anda tidak mampu membayar dan menghadapi ancaman lelang? Tentu saja ada!

Pertama, jangan paksakan diri untuk membayar jika memang tidak sanggup. Segeralah temui pihak analis kredit (AR) di bank Anda. Lakukan negosiasi dan sampaikan kondisi Anda dengan jujur.

Salah satu solusi yang bisa Anda ajukan adalah mencari pembeli untuk jaminan Anda. 

Misalnya, jika Anda punya rumah yang dijadikan agunan, Anda bisa menjualnya secara mandiri. Keuntungannya, Anda bisa melunasi utang dan menerima sisa hasil penjualan.

"Contoh konkret, jika utang Anda Rp250 juta dan rumah Anda laku dijual Rp1 miliar, maka Anda bisa melunasi seluruh pinjaman dan masih memiliki sisa Rp750 juta untuk keperluan lain, seperti menyewa rumah baru atau membeli rumah yang lebih kecil," katanya.

Bagaimana dengan penyitaan? Perlu diketahui, penyitaan adalah wewenang pengadilan. Bank tidak bisa melakukan penyitaan sepihak. 

Jika bank ingin melakukan penyitaan, mereka harus mengajukan permohonan ke pengadilan terlebih dahulu.

Jadi, Anda tidak perlu khawatir rumah Anda akan langsung disita. Karena satu-satunya cara bank mengambil jaminan tanpa melalui pengadilan adalah melalui proses lelang. 

Hal ini juga sudah tercantum dalam perjanjian kredit yang Anda tandatangani, bahwa jika terjadi wanprestasi (gagal bayar), bank berhak menjual jaminan tanpa perlu persetujuan debitur lagi.

Sebagai penutup, saya ingin mengingatkan bahwa kredit macet memang bisa berdampak besar, tapi jangan panik. 

Pahami dulu proses hukumnya, bicarakan dengan pihak bank, dan ambil solusi terbaik yang paling memungkinkan.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang menghadapi masalah serupa. (*)