SOKOGURU - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali melakukan perubahan pada laman pengecekan status penerima bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP).
Sehingga mulai April 2025, siswa maupun orangtua/wali siswa sekarang ini harus mengakses situs baru yakni pip.kemendikdasmen.go.id untuk mengecek penerima PIP.
Situs ini menggantikan alamat lama yakni pip.kemdikbud.go.id dan pip.dikdasmen.go.id, yang sebelumnya digunakan penerima manfaat untuk memantau pencairan dana bantuan.
Baca Juga:
"Kami pindah alamat, https://pip.kemendikdasmen.go.id/," demikian pengumuman dalam situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
Perubahan ini sejalan dengan penyesuaian nomenklatur kementerian, dan lanjutan pelaksanaan program PIP tahun 2025.
PIP ini adalah bantuan tunai pendidikan dari pemerintah untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin agar tetap bisa bersekolah tanpa terkendala biaya.
Cara Cek Penerima PIP 2025
1. Siapkan NISN dan NIK KTP
2. Kunjungi situs pip.kemendikdasmen.go.id
3. Pilih menu 'Cari Penerima PIP'
4. Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia
5. Klik tombol 'Cari Penerima PIP'
Baca Juga:
Perhatikan, sistem akan menampilkan status penerima dan pencairan dana bantuan PIP jika data yang dimasukkan valid.
Cara Mendapat PIP 2025
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos, P3KE, dan pernah menerima bantuan di tahun sebelumnya
- Data siswa sudah masuk ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Diusulkan secara resmi oleh pihak sekolah sebagai siswa yang layak dibantu
Besaran Dana PIP
Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir Rp225.000).
Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir Rp375.000)
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir Rp900.000).
Baca Juga: