SOKOGURU - Kepala Tim Kerja Program Indonesia Pintar (PIP) Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Sofiana Nurjanah mengimbau siswa penerima SK Nominasi PIP 2025 untuk segera melakukan aktivasi rekening.
Penerima SK Nominasi PIP yang terdiri dari siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK yang berasal dari pemadanan data di DTSK-P3KE, tercatat sebagai penerima PIP tahun 2024, tetapi belum melakukan aktivasi rekening.
Baca Juga:
Sofiana meminta agar para siswa melakukan aktivasi rekening di bank penyalur, yakni BRI untuk jenjang SD dan SMP. Sementara BNI untuk jenjang SMA dan SMK, serta BSI untuk semua jenjang di Provinsi Aceh.
"Masa aktivasi rekening mulai 1-31 Mei 2025, saat ini sedang mengusulkan pembuatan buku tabungan dan ATM ke BNI, BRI, dan BSI sebagai bank penyalur," kata Sofiana, seperti dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen.
Untuk mengetahui nama-nama siswa yang akan menerima dana PIP di SK Nominasi, siswa atau orangtua siswa bisa mengeceknya di SiPintar di website pip.kemendikdasmen.go.id.
Baca Juga:
"Buka website tersebut, cari fitur "Cek Penerima PIP', ketikan NISN dan NIK tanpa spasi, baik di awal atau ujung, apalagi di tengah," ujar Sofiana.
Syarat Aktivasi Rekening PIP
Aktivasi rekening tersebut harus dilakukan secara langsung oleh siswa untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK dan/atau oleh orangtua/wali untuk jenjang SD.
Namun, dalam kondisi tertentu aktivasi rekening bisa dilakukan melalui kuasa, yakni oleh kepala sekolah atau guru yang ditunjuk.
Pemberian kuasa itu bisa dilakukan apabila lokasi sekolah atau tempat tinggal siswa jauh dari akses perbankan atau apabila siswa/orangtua sedang dalam keadaan sakit.
Selain itu, bagi penyandang disabilitas, tidak ada di sekolah karena diundang kegiatan pemerintah, atau kondisi sulit lainnya berdasarkan rekomendasi dinas pendidikan.
Baca Juga:
Dokumen untuk Aktivasi Rekening Harus Dibawa:
1. Surat aktivasi rekening dari kepala sekolah.
2. KTP untuk yang sudah memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK), bagi yang belum memiliki KTP.
3. KTP orangtua/wali siswa.
4. Bila melalui kuasa, pihak sekolah sebagai penerima kuasa harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak asli bermaterai yang ditandatangani penerima kuasa.
5. KTP asli dan fotokopi penerima kuasa.
6. Surat pengangkatan jabatan asli dan fotokopi penerima kuasa.
7. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan.
Baca Juga:
Penerima Manfaat akan Menerima Buku Tabungan
Siswa atau orangtua/wakil nantinya harus menerima buku tabungan dari bank penyalur selambat-lambatnya selama 7 hari setelah aktivasi rekening PIP.
Sekolah atau satuan pendidikan dilarang menyimpan buku tabungan dan ATM siswa penerima PIP.
Penyerahan buku SimPel (Simpanan Pelajar), dan kartu debit kepada peserta didik harus disertai dengan tanda serah terima buku tabungan SimPel dan kartu debit.
Penyerahan selambat-lambatnya selama 7 hari kerja setelah buku tabungan SimPel dan kartu debit diterima oleh kuasa penerima PIP dari bank penyalur.
Satuan pendidikan harus memberikan tanda terima ketika menyerahkan buku tabungan atau menyerahkan dana, apabila penarikannya melalui kuasa.