Soko Berita

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2025, Cek Besaran yang Diterima

Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
17 April 2025

Ilustrasi pegawai negeri sipil. Berikut jadwal pencairan gaji ke-13 ASN. (Foto/Freepik).

SOKOGURU, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN.

Gaji ke-13 tersebut akan diberikan kepada 9,4 juta Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan PNS.

Berdasarkan jadwal, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada bulan Juni 2025 mendatang, atau bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga:

"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," kata Presiden Prabowo, sebagaimana dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, Kamis (17/04).

Prabowo mengatakan, besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan para hakim.

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal di masing-masing daerah.

Baca Juga:

"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," ujar Presiden Prabowo.

Ia juga menjelaskan, jika THR untuk aparatur negara disalurkan dua Minggu sebelum Idul Fitri, yakni mulai Senin 17 Maret 2025.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan pegawai aparatur negara," kata Presiden.

Adapun kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara.

Berdasarkan aturan ini, terdapat kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Baca Juga:

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh, dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun, asalkan;

1. Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dalam perjanjian kerja yang dimaksud sudah dinyatakan berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13.

2. Telah ditetapkan menerima THR dan/atau gaji ke-13 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada lembaga non struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.

Baca Juga:

Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural tersebut, terdiri atas;

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain

- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain

- Sekretaris atau dengan sebutan lain

- Anggota

Besaran Gaji ke-13

1. Pimpinan dan anggota Lembaga non struktural

- Ketua/kepala: Rp26.299.000

- Wakil ketua/wakil kepala: Rp24.731.200

- Sekretaris: Rp23.420.250

- Anggota: Rp23.420.200

2. Pegawai non ASN pada Lembaga non Struktural

- Eselon I: Rp20.738.550

- Eselon II: Rp16.262.400

- Eselon III: Rp11.535.300

- Eselon IV: Rp8.844.150.