Soko Berita

Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP 2025, Cek Penerima Bantuan Lewat SiPintar

Seluruh siswa yang terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 diimbau untuk segera melakukan aktivasi rekening.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
17 April 2025

Ilustrasi siswa menunjukkan kartu ATM dan buku tabungan SimPel. Ketahui batas waktu aktivasi rekening PIP, cara cek status penerima bantuan lewat SiPintar. (Foto/Freepik).

SOKOGURU - Seluruh siswa yang terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 diimbau untuk segera melakukan aktivasi rekening.

Imbauan ini disampaikan Kepala Tim Kerja Program Indonesia Pintar (PIP) dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Sofiana Nurjanah.

Sofiana Nurjanah menekankan pentingnya para siswa penerima bantuan PIP 2025 untuk segera melakukan aktivasi rekening mereka.

Baca Juga:

"Penerima SK Nominasi PIP ini meliputi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK. Mereka teridentifikasi sebagai penerima PIP tahun 2024 berdasarkan pemadanan data di DTKS-P3KE, tapi tercatat belum menyelesaikan proses aktivasi rekening," kata Sofiana dalam keterangannya di laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen.

Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP 2025

Sofiana menjelaskan, aktivasi rekening harus dilakukan di bank penyalur yang sudah ditentukan. Untuk siswa jenjang SD dan SMP di BRI.

Sementara siswa jenjang SMA dan SMK diwajibkan melakukan aktivasi rekening di BNI, dan khusus siswa seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh, bank penyalurnya adalah BSI.

"Masa aktivasi rekening dimulai tanggal 1-31 Mei 2025. Saat ini, kami sedang dalam proses pengusulan pembuatan buku tabungan, dan kartu ATM kepada BNI, BRI, dan BSI selaku bank penyalur," ujar Sofiana.

Baca Juga:

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat SiPintar

Untuk mengetahui apakah siswa termasuk dalam daftar penerima dana PIP, yang tercantum dalam SK Nominasi.

Siswa maupun orangtua/wali dapat melakukan pengecekan secara online melalui platform SiPintar, yang tersedia di website pip.kemendikdasmen.go.id.

"Silakan kunjungi website tersebut, kemudian cair kolom yang bertuliskan 'Cek Penerima PIP'. Setelah itu, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan benar, tanpa menggunakan spasi, baik di awal, di tengah, maupun di akhir," kata Sofiana.

Syarat Aktivasi Rekening PIP

Proses aktivasi rekening PIP memiliki ketentuan yang harus dipenuhi. Untuk siswa jenjang SMP, SMA, dan SMK, aktivasi rekening wajib dilakukan secara langsung oleh siswa yang bersangkutan.

Sementara itu, untuk siswa jenjang SD, aktivasi dapat dilakukan oleh orang tua atau wali siswa. Tapi, dalam kondisi tertentu, aktivasi rekening dapat diwakilkan melalui kuasa yang diberikan kepada kepala sekolah atau guru yang ditunjuk.

Baca Juga:

Pemberian kuasa ini diperbolehkan apabila lokasi sekolah atau tempat tinggal siswa berada jauh dari akses perbankan, atau apabila siswa/orang tua sedang dalam kondisi sakit.

Selain itu, pemberian kuasa juga dapat diberikan kepada siswa penyandang disabilitas, siswa yang tidak dapat hadir di sekolah karena undangan kegiatan pemerintah, atau kondisi sulit lainnya yang mendapatkan rekomendasi dari dinas pendidikan setempat.

Dokumen Wajib Dibawa Saat Aktivasi Rekening PIP

Berikut adalah daftar dokumen yang harus dibawa saat melakukan aktivasi rekening PIP:

- Surat aktivasi rekening yang diterbitkan oleh kepala sekolah.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli bagi siswa yang sudah memilikinya atau Kartu Keluarga (KK) asli, bagi siswa yang belum memiliki KTP.

- KTP asli orang tua/wali siswa.

- Apabila aktivasi dilakukan melalui kuasa, pihak sekolah sebagai penerima kuasa wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) asli bermaterai yang telah ditandatangani oleh penerima kuasa.

- KTP asli dan fotokopi penerima kuasa.

- Surat pengangkatan jabatan asli dan fotokopi penerima kuasa.

- Surat rekomendasi dari dinas pendidikan (khusus untuk kondisi tertentu yang memerlukan kuasa).

Baca Juga:

Penerima Manfaat PIP akan Menerima Buku Tabungan dari Bank

Setelah proses aktivasi rekening berhasil, siswa atau orang tua/wali akan menerima buku tabungan dari bank penyalur.

Penyerahan buku tabungan ini paling lambat dilakukan dalam waktu 7 hari setelah tanggal aktivasi rekening PIP.

Pihak sekolah atau satuan pendidikan dilarang keras menyimpan buku tabungan dan Kartu ATM milik siswa penerima PIP.

Penyerahan buku SimPel (Simpanan Pelajar) dan kartu debit kepada siswa harus disertai dengan tanda serah terima buku tabungan SimPel dan kartu debit.

Proses penyerahan ini harus diselesaikan paling lambat 7 hari kerja setelah pihak yang menerima kuasa PIP menerima buku tabungan SimPel dan kartu debit dari bank penyalur.

Satuan pendidikan juga diwajibkan memberikan tanda terima ketika menyerahkan buku tabungan atau menyerahkan dana PIP apabila proses penarikan dilakukan melalui kuasa.