SOKOGURU - Masyarakat bisa melakukan pengecekan status penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 untuk bulan Mei 2025.
Adapun cara cek penerima bansos PKH tahap 2 Mei 2025 bisa dilakukan secara online melalui HP, dengan mengakses laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dan aplikasi Cek Bansos.
Bansos PKH merupakan program bantuan tunai bersyarat dari pemerintah melalui Kemensos kepada keluarga yang membutuhkan.
Baca Juga:
Kendati demikian tidak setiap masyarakat bisa menerima bansos PKH ini, sebab terdaftar sejumlah kriteria yang termasuk dalam komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Selain itu, penerima manfaat PKH juga harus terdaftar dalam DTSEN Kemensos. Adapun kategori penerima bansos PKH seperti ibu hamil, anak usia dini (0-6 tahun), anak usia sekolah SD sampai SMA, lanjut usia (70 tahun ke atas), dan penyandang disabilitas berat.
Peraturan Baru Kemensos Mulai Diterapkan
Seluruh penerima manfaat bansos di tahun ini harus mematuhi aturan baru Kemensos. Sebab, bansos PKH bukan lagi hanya berupa bantuan dana tunai, tetapi juga bentuk intervensi sosial untuk meningkatkan kualitas hidup KPM.
Baca Juga:
Penerima bansos harus memenuhi komitmen program, misalnya ibu hamil wajib cek kesehatan rutin. Balita diwajibkan posyandu dan anak sekolah harus hadir minimal 85 persen setiap bulannya.
Kemudian lansia dan penyandang disabilitas juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin dan berkala. Dana bantuan yang diterima wajib digunakan sesuai kebutuhan, untuk pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sosial dasar.
Setiap KPM penerima bansos PKH dilarang menggunakan dana bantuan untuk hal konsumtif, seperti rokok, pulsa, kosmetik, atau membayar utang pribadi.
Seluruh penerima penerima bantuan juga tidak boleh tidak mengikuti pertemuan P2K2 yang digelar secara rutin setiap bulan. Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, dan keterampilan dalam mengelola kehidupan keluarga.
Baca Juga:
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) harus dijaga dengan baik agar bantuan dapat dicairkan dengan lancar. KPM juga harus menjaga dan merahasiakan PIN saat mencairkan dana bantuan lewat ATM.
Jika ada perubahan data seperti status ekonomi atau alamat, wajib dilaporkan ke pendamping sosial. KPM tidak lagi memenuhi kriteria dalam komponen PKH akan diberhentikan dari daftar penerima bantuan.
Pemalsuan data atau memberikan informasi palsu dapat dikenai sanksi hukum dan pencabutan bantuan. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), juga menjadi alasan pemberhentian bantuan PKH. (*)