SOKOGURU - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan prosedur baru dalam proses penerimaan siswa tahun ajaran 2025/2026, yakni Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.
Kebijakan tersebut berlaku mulai tahun ini, sebagai pengganti sistem penerimaan siswa yang laman yaitu PPDB, dan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, serta SMA/SMK.
SPMB ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, dan pemerataan akses pendidikan di Indonesia, maka diterapkan juga empat jalur masuk yang lebih terstruktur.
Berikut 4 Jalur Pendaftaran SMPB 2025
1. Jalur Domisili
Jalur penerimaan siswa baru dengan sistem domisili ini ditujukan kepada calon siswa, yang tinggal di wilayah administratif sesuai ketetapan pemerintah daerah.
Adapun tujuan dari jalur domisili adalah untuk mendekatkan tempat tinggal dengan satuan pendidikan tempat siswa bersekolah.
Syarat SPMB Jalur Domisili:
- Setiap orangtua/wali murid harus menyiapkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
- Nama orangtua/wali murid pada KK harus sesuai dengan dokumen pendukung lainnya, seperti rapor/ijazah dan akta lahir
- Dalam kondisi tertentu (bencana alam/sosial), KK bisa digantikan dengan Surat Keterangan Domisili Resmi dari kantor desa/kelurahan maupun Disdukcapil setempat.
2. Jalur Afirmasi
Kehadiran jalur afirmasi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar kepada kelompok rentan, untuk mengakses pendidikan berkualitas.
Baca Juga:
Syarat Jalur Afirmasi:
- Keluarga tidak mampu: dibuktikan dengan terdaftar sebagai penerima program bantuan pemerintah pusat/daerah.
- Penyandang disabilitas: dibuktikan dengan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dari dokter/spesialis.
Sebagai catatan: surat keterangan tidak mampu dan kartu BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan sebagai bukti.
3. Jalur Prestasi
Jalur prestasi ini bertujuan untuk mempertimbangkan prestasi akademik, dan non-akademik calon peserta didik yang terbuka untuk semua calon murid.
Syarat Jalur Prestasi:
- Prestasi akademik, nilai rapor 5 semester terakhir atau prestasi di bidang sains, riset, inovasi, maupun bidang akademik lainnya.
- Prestasi non akademik, seperti keterampilan budaya, bahasa, olahraga, kepemimpinan organisasi siswa, dan capaian di bidang seni.
Catatan penting: bukti prestasi ini harus diterbitkan maksimal 3 tahun sebelum pendaftaran SPMB 2025.
4. Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi calon siswa yang pindah domisili, karena orangtua/wali murid yang menjalani perpindahan tugas kerja.
Baca Juga:
Syarat Jalur Mutasi
Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran. Surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang.
Anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orangtua mengajar. Dibuktikan dengan surat penugasan orangtua sebagai guru di sekolah tujuan. Selain itu diperlukan Kartu Keluarga (KK).
Orangtua dan calon siswa disarankan untuk menyiapkan dokumen sedini mungkin dan memahami setiap jalur yang tersedia.
Untuk informasi lengkap dan peraturan teknis, masyarakat dapat mengunduh regulasi resmi melalui tautan: http://s.id/RegulasiSPMB. (*)