SOKOGURU - Program bantuan pendidikan dari pemerintah, yakni Program Indonesia Pintar (PIP), dipastikan cair bagi siswa SMA kelas berjalan pada Juni 2025.
Siswa sudah dapat mengecek dana masuk melalui rekening masing-masing pada bulan tersebut.
Pemerintah terus menggulirkan PIP sebagai bagian dari komitmen menjamin akses pendidikan yang merata, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Baca Juga:
Pencairan bantuan ini rutin dilakukan setiap tahun untuk mencegah angka putus sekolah dan mendorong siswa menyelesaikan pendidikan menengah atas.
Untuk tahun 2025, siswa SMA yang aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas berjalan akan menerima dana PIP sebesar Rp1,8 juta.
Dana tersebut disalurkan melalui dua bank resmi, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pihak sekolah biasanya hanya menjadi penghubung informasi. Oleh karena itu, siswa diharapkan aktif memeriksa rekening mereka masing-masing pada bulan Juni 2025 untuk memastikan dana sudah masuk.
Penyaluran dana bantuan PIP ini merujuk pada ketentuan resmi yang tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 14 Tahun 2022.
Regulasi ini mengatur secara jelas kriteria penerima bantuan agar tepat sasaran.
Kriteria 1: Siswa Pemegang KIP
Salah satu kriteria utama penerima PIP adalah siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kepemilikan KIP menjadi bukti administratif bahwa siswa tergolong dari keluarga yang layak menerima bantuan pendidikan.
Baca Juga:
Kriteria 2: Yatim atau Piatu
Siswa yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua juga termasuk dalam daftar penerima PIP.
Hal ini bertujuan meringankan beban biaya pendidikan yang mungkin menjadi kendala dalam proses belajar.
Kriteria 3: Berpotensi Putus Sekolah
Siswa yang menunjukkan risiko putus sekolah karena alasan ekonomi juga mendapat prioritas untuk menerima bantuan PIP.
Pemerintah berharap dana ini menjadi penyemangat agar mereka tetap melanjutkan pendidikan.
Kriteria 4: Korban Bencana Alam
Siswa yang terdampak bencana alam turut menjadi perhatian dalam distribusi bantuan.
Pemerintah melihat kondisi ini sebagai faktor yang dapat menghambat proses pendidikan, sehingga perlu intervensi berupa bantuan langsung.
Kriteria 5: Korban Konflik Sosial
Siswa yang berasal dari daerah konflik atau menjadi korban musibah sosial juga mendapat perlindungan melalui PIP.
Ini bagian dari upaya pemerintah menjamin pendidikan tetap berlanjut di tengah situasi sulit.
Kriteria 6: Siswa Penyandang Disabilitas
Program ini juga mencakup siswa penyandang disabilitas. Mereka yang memiliki kebutuhan khusus tetap berhak mendapatkan dukungan pendidikan setara dengan siswa lainnya.
Kriteria 7: Orang Tua Berstatus Narapidana
Jika orang tua siswa sedang menjalani hukuman sebagai narapidana, siswa tetap berhak memperoleh bantuan PIP.
Kebijakan ini bertujuan melindungi masa depan pendidikan anak-anak dari keluarga yang rentan secara sosial.
Baca Juga:
Pencairan PIP SMA 2025 membawa harapan baru bagi ribuan siswa yang membutuhkan.
Bagi siswa yang memenuhi kriteria, pastikan untuk memeriksa rekening bank di bulan Juni.
Apakah kamu termasuk penerima bantuan tahun ini? Jangan ragu untuk bertanya kepada pihak sekolah atau cek secara mandiri! (*)