Soko Lokal

BSU 2025 Cair Rp600 Ribu: Cek Syarat dan Cara Lihat Status Penerima di Sini

Ingin tahu apakah Anda penerima BSU Rp600 ribu? Simak cara cek status penerima, jadwal pencairan, dan ketentuan lengkap sesuai Permenaker terbaru di sini.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
23 Juli 2025
<p>BSU 2025 cair Rp600 ribu! Cek syarat lengkap dan cara verifikasi status penerima BSU melalui situs Kemnaker. Jangan sampai terlewat!</p>

BSU 2025 cair Rp600 ribu! Cek syarat lengkap dan cara verifikasi status penerima BSU melalui situs Kemnaker. Jangan sampai terlewat!

SOKOGURU - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025 dengan total nilai bantuan Rp600 ribu bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.

Bantuan ini masih dalam tahap pencairan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Bagaimana cara mengetahui apakah Anda termasuk penerima dan apa saja syaratnya?

Program Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat pekerja di tengah kondisi ekonomi yang masih bergejolak.

Tahun 2025, program ini kembali digulirkan sebagai bentuk dukungan terhadap buruh dan pegawai yang terdampak kondisi sosial-ekonomi.

Penyaluran dana BSU untuk tahun ini masih berjalan. Pemerintah secara bertahap mencairkan bantuan kepada pekerja yang telah terdaftar dan memenuhi syarat.

Proses ini akan berlangsung hingga bulan Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.

Setiap penerima BSU 2025 akan mendapatkan dana sebesar Rp600 ribu. Jumlah ini sama seperti tahun sebelumnya dan dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan harian para pekerja. Periode pencairan mencakup bulan Juli, sehingga masyarakat masih memiliki waktu untuk memastikan status penerima mereka.

Terdapat beberapa ketentuan bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan BSU 2025.

Pertama, pekerja harus memiliki penghasilan bulanan maksimal Rp3,5 juta.

Syarat ini ditetapkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada pekerja berpenghasilan rendah.

Selain batas penghasilan, penerima harus terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Status keanggotaan ini harus berlaku paling lambat hingga tanggal 30 April 2025.

Baca Juga:

Tanpa keaktifan BPJS, pekerja tidak akan tercatat sebagai calon penerima BSU.

Syarat lainnya adalah bahwa penerima BSU bukan berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri.

Bantuan ini dikhususkan untuk pekerja sektor swasta, baik formal maupun informal yang bukan bagian dari struktur pemerintahan atau institusi negara.

Penerima BSU juga tidak sedang memperoleh bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja.

Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan dan semua masyarakat yang berhak bisa memperoleh dukungan dari pemerintah secara merata.

Untuk memastikan status sebagai penerima BSU 2025, masyarakat bisa mengeceknya secara daring. Pemerintah telah menyediakan laman khusus di situs Kemnaker untuk memudahkan proses verifikasi secara mandiri.

Langkah pertama, kunjungi situs resmi di https://bsu.kemnaker.go.id. Setelah itu, login ke akun yang sudah ada atau buat akun baru jika belum memiliki.

Selanjutnya, isi data profil dengan lengkap, termasuk informasi pekerjaan dan nomor BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah semua data dilengkapi, sistem akan menampilkan status calon penerima. Bila terdaftar, Anda akan melihat keterangan “Calon Penerima BSU” di dashboard akun Anda.

Ini merupakan konfirmasi bahwa Anda masuk dalam daftar penerima bantuan.

Pemerintah mendorong para pekerja untuk segera mengecek status mereka agar tidak melewatkan kesempatan menerima bantuan ini.

Dengan memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur verifikasi, Anda berpeluang mendapatkan Rp600 ribu dari BSU 2025. Apakah Anda sudah terdaftar? (*)