SOKOGURU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyalurkan dana bantuan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2025.
Pencairan dana KJP Plus 2025 tahap 2 ini, dilakukan secara bertahap mulai tanggal 10 September kepada siswa yang memenuhi syarat.
Bantuan pendidikan yang sangat dinantikan ini, bertujuan untuk meringankan beban biaya sekolah bagi para siswa di Jakarta.
Pencairan kali ini, terdapat sebanyak 707.513 peserta didik yang menerima bantuan. Angka ini sedikit berkurang dibandingkan jumlah penerima bulan Juni 2025, mencapai Rp707.622 siswa.
Siapa saja penerima KJP Plus Tahap 2?
Jumlah penerima yang terverifikasi saat ini merupakan hasil dari proses seleksi ketat. Proses ini memastikan bantuan disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Proses verifikasi antara lain dilakukan melalui validasi data kependudukan DKI, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) kategori layak.
Selain itu, ada beberapa kriteria ketat lainnya yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) tidak memiliki mobil atau aset properti dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
2. Tidak ada anggota keluarga yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai tetap di BUMN/BUMD.
Baca Juga:
Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2025
Besaran dana yang diterima berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan siswa. Berikut rinciannya:
Jenjang SD/SDLB/MI
- Dana Personal: Rp250.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000 per bulan
Jenjang SMP/SMPLB/MTs
- Dana Personal: Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp170.000 per bulan
Jenjang SMA/SMALB/MA
- Dana Personal: Rp420.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp290.000 per bulan
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- Dana Personal: Rp300.000 per bulan
Penting untuk diketahui, penggunaan biaya rutin secara tunai dibatasi maksimal Rp100.000 setiap bulan.
Sisa dari dana rutin dan dana berkala harus digunakan secara non-tunai untuk berbagai keperluan pendidikan siswa.
Cara Mengecek Status dan Alur Pencairan Dana
Bagi para peserta didik yang ingin mengetahui status pencairan KJP Plus, berikut langkah-langkah mudah yang bisa dilakukan:
1. Kunjungi situs resmi KJP Plus di https://kjp.jakarta.go.id.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik.
3. Pilih tahun penerimaan, yaitu 2025, dan tahap penyaluran (tahap 2).
4. Klik tombol Cek.
Baca Juga:
5. Sistem akan secara otomatis menampilkan informasi status pencairan dana.
Sementara itu, untuk penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2025, alur pencairan dananya adalah sebagai berikut:
- Bank DKI akan membuka rekening serta mencetak buku tabungan dan kartu ATM.
- Bank akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM.
- Setelah buku tabungan dan ATM diterima, dana KJP Plus akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Bank DKI juga memastikan bahwa layanan transaksi non-tunai bagi penerima KJP Plus tetap berjalan normal, sehingga siswa bisa menggunakan dana bantuan ini dengan lancar.(*)