SokoLokal

KJP Plus Tahap 2 Cair September 2025: Segera Cek Status Penerima Gunakan NIK, dan Intip Besaran Dana Bantuan

Info lengkap KJP Plus Tahap 2 September 2025. Cek jadwal pencairan, status penerima pakai NIK, besaran dana per jenjang, dan panduan tarik uang di Bank DKI.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
09 September 2025
<p>Ilustrasi kartu KJP Plus. Simak jadwal pencairan, cara cek status penerima, dan cara menarik dana bantuan siswa.</p>

Ilustrasi kartu KJP Plus. Simak jadwal pencairan, cara cek status penerima, dan cara menarik dana bantuan siswa.

SOKOGURU - Siswa dan orangtua di DKI Jakarta sekarang ini sedang menantikan pencairan dana bantuan pendidikan, melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 bulan September 2025.

Program KJP Plus ini adalah bentuk dukungan dari Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan setiap siswa dapat memenuhi kebutuhan pendidikan mereka, mulai dari pembelian buku, seragam, alat tulis, hingga biaya transportasi.

Agar tidak ketinggalan informasi penting, maka dari itu perlu memahami jadwal pencairan, cara memeriksa status penerima, dan mekanisme pengambilan dana bantuan pendidikan ini.

Pemprov DKI Jakarta telah menyusun jadwal penyaluran KJP Plus tahap 2 tahun 2025. Proses ini dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan wilayah sekolah dan domisili penerima.

Tahapan Penyaluran KJP Plus 2025

Sesuai tahapan yang ditetapkan, pencairan dana bantuan pendidikan akan dilakukan setelah proses verifikasi dan penetapan penerima selesai.

Berikut adalah tahapan penyaluran KJP Plus 2025 yang perlu Anda ketahui:

26–28 Juli 2025: Pengumpulan berkas usulan calon penerima KJP Plus.

30 Juli–8 Agustus 2025: Pendaftaran online dan verifikasi awal data.

11–16 Agustus 2025: Verifikasi data kembali oleh Dinas Pendidikan DKI.

18 Agustus–30 September 2025: Penetapan resmi penerima melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Untuk mendapatkan informasi terkini, Anda bisa memantau akun Instagram resmi UPT P4OP di @upt.p4op.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus dengan NIK

Jika Anda ingin memastikan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, Anda bisa melakukannya dengan mudah melalui situs resmi.

Cukup siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id.

2. Pilih menu “Cek Status Penerima KJP” yang tersedia di halaman utama.

3. Masukkan NIK Anda pada kolom yang disediakan.

4. Pilih tahun 2025 dan tahap II.

5. Klik tombol “Cek” untuk melihat status Anda secara langsung.

Baca Juga:

Rincian Besaran Dana KJP Plus 2025

Jumlah bantuan yang diterima melalui program KJP Plus berbeda-beda, disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan jenis sekolah, baik negeri maupun swasta. Berikut rincian lengkapnya:

SD/MI: Dana personal Rp250.000/bulan. Tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan.

SMP/MTs: Dana personal Rp300.000/bulan. Tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan.

SMA/MA: Dana personal Rp420.000/bulan. Tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan.

SMK: Dana personal Rp450.000/bulan. Tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan.

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Dana personal Rp300.000/bulan.

Prosedur Penarikan Dana KJP Plus di Bank DKI

Untuk penerima baru KJP Plus Tahap 2 bulan September 2025, ada beberapa langkah awal yang harus diselesaikan sebelum dana bisa dicairkan. Berikut prosesnya:

- Membuka rekening Bank DKI atas nama siswa.

- Mencetak buku tabungan dan kartu ATM.

- Melakukan verifikasi dan penyerahan kartu ATM.

- Dana akan dipindahkan langsung ke rekening aktif siswa setelah semua proses selesai.

Tahap Pengambilan Dana:

- Setelah dana cair, Anda bisa mengambilnya dengan cara berikut:

- Datang ke kantor cabang Bank DKI terdekat.

- Bawa buku tabungan dan ATM (khusus penerima baru).

- Dana bisa ditarik secara tunai melalui mesin ATM atau teller.

Catatan Penting: Penarikan tunai dibatasi maksimal Rp100.000 per bulan. Sisa dana yang ada harus digunakan secara nontunai untuk keperluan sekolah, seperti membeli buku, alat tulis, atau seragam di merchant resmi yang bekerja sama.

Jadi, jangan tunda lagi! Segera cek status Anda di kjp.jakarta.go.id dan siapkan diri untuk pencairan dana yang sangat dinantikan ini. (*)