SOKOGURU - Kabar menggembirakan bagi para pegawai negeri: Mulai September 2025, pemerintah resmi menyalurkan uang makan harian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I-IV, disertai gaji pokok bulanan.
Langkah ini dipastikan melalui regulasi baru yang berlaku efektif. Dengan adanya pencairan ini, banyak yang bertanya-tanya sebenarnya siapa saja yang berhak menerima bansos uang makan tersebut.
Pemerintah sudah menetapkan aturan jelas mengenai golongan PNS yang termasuk dalam daftar penerima.
Uang Makan Sesuai Golongan
Tunjangan harian ini memiliki kisaran nominal berbeda berdasarkan golongan:
- Golongan I & II mendapat Rp35.000 per hari kerja.
- Golongan III sebesar Rp37.000 per hari.
- Golongan IV menerima Rp41.000 per hari.
Jika bekerja selama maksimal 22 hari dalam sebulan, maka total tunjangan mencapai Rp902.000 untuk golongan IV.
Mekanisme dan Waktu Pencairan
Pembayaran uang makan dilakukan bersamaan dengan gaji pokok pada awal bulan. Sistem pembayaran otomatis ini menyesuaikan dengan jumlah hari kerja efektif di instansi masing-masing sehingga lebih cepat dan transparan.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Tunjangan
Penerima uang makan ini harus memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Hadir aktif di kantor, bukan sedang cuti atau absen tanpa keterangan.
2. Tidak sedang perjalanan dinas luar kota.
3. Tidak mengikuti tugas belajar atau pelatihan.
Kebijakan ini memberi penghargaan nyata bagi PNS yang disiplin dan aktif bekerja.
Tujuan Kebijakan Ini
Pemerintah menegaskan bahwa tunjangan harian ini bukan hanya soal uang ekstra. Ini juga menjadi bentuk motivasi agar PNS semakin semangat, produktif, dan fokus menjalankan tugas publik.
Pengaruh Pada Kesejateraan PNS
Dengan adanya tambahan tunjangan harian, daya beli PNS meningkat. Ini diharapkan mampu menggerakkan ekonomi lokal karena PNS rutin melakukan transaksi harian, dari makan, transportasi, hingga kebutuhan primer lainnya.
Uang makan harian ini merupakan perkembangan positif dalam kesejahteraan PNS. Selama memenuhi syarat kehadiran, setiap pegawai negeri berhak menerima tunjangan yang signifikan ini per bulan.
Dengan regulasi baru, PNS tidak hanya mendapat gaji pokok, tapi juga penghargaan atas dedikasi mereka.(*)