KoperasiMerahPutih

Menkop Ferry: Lewat Aplikasi Jaga Desa Sinergi, Kejagung Perkuat Tata Kelola Kopdes Merah Putih

Nantinya aset-aset Kopdes Merah Putih akan menjadi milik desa. Maka, pihak Kejaksaan memastikan aset itu tetap terjaga dan tercatat dalam kepemilikan desa.

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
12 November 2025
<p>Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono  menyaksikan acara penandatangan kerja sama antara Kejaksaan Agung dengan Badan Bank Tanah terkait status hukum tanah dari Kopdes Merah Putih, di Bandar Lampung, Rabu, 12 November 2025. (Dok. Kemenkop)</p>

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono  menyaksikan acara penandatangan kerja sama antara Kejaksaan Agung dengan Badan Bank Tanah terkait status hukum tanah dari Kopdes Merah Putih, di Bandar Lampung, Rabu, 12 November 2025. (Dok. Kemenkop)

SOKOGURU, BANDAR LAMPUNG- Pendampingan hukum melalui program aplikasi Jaga Desa sangat dibutuhkan agar pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih berjalan profesional dan terpercaya.

Hal itu dikatakan Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono seusai menyaksikan acara penandatangan kerja sama antara Kejaksaan Agung dengan Badan Bank Tanah terkait status hukum tanah dari Kopdes Merah Putih, di Bandar Lampung, Rabu, 12 November 2025.

“Penandatanganan kerja sama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mitra Adhyaksa di Provinsi Lampung menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, melalui aplikasi Jaga Desa,” ujarnya, seperti dikutip keterangan resmi Kementerian Koperasi.

Baca juga: Komunitas Agroforestri Jadi Kunci Penting Dukung Penguatan Koperasi Desa Merah Putih

Menkop juga mengapresiasi Lampung yang telah menunjukkan capaian membanggakan dengan terbentuknya Kopdes Merah Putih di seluruh desa/kelurahan. 

Menurutnya, laju pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh desa di Indonesia semakin tak terbendung. Satu persatu aneka hambatan mampu diselesaikan dengan baik. . 

Turut menghadiri acara tersebut Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, Plt. Kepala Bank Tanah Hakiki Sudrajat, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Surya Wibowo, dan para jajaran pejabat daerah lainnya.

Baca juga: Koperasi SBW, dari Arisan 35 Perempuan hingga Punya Aset Ratusan Miliar, Inspirasi Bagi Kopdes Merah Putih

Dalam kesempatan itu, Menkop juga menyaksikan penyerahan tanah dari para Kades di Lampung untuk kepentingan Kopdes Merah Putih, serta pemberian bantuan CSR dari PT Bukit Asam kepada Kopdes Merah Putih yang menjadi mitra dari Adhyaksa.

Bagi Menkop, kerja sama itu juga mendorong peningkatan kapasitas pengelola koperasi agar Kopdes Merah Putih semakin sehat, mandiri, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Lebih dari itu, Menkop mengungkapkan, pihaknya telah terinventarisir tanah di seluruh Indonesia sebanyak 18 ribu titik tanah, sedangkan yang sedang dibangun sekitar 12 ribuan. 

Baca juga: Kopdes Merah Putih Metuk Boyolali Diresmikan, Baru Dua Minggu Berdiri Hasilkan Omset Rp125 Juta

"Mudah-mudahan pada November ini bisa mentargetkan tercapai 20 ribu yang sedang dibangun," imbuh Menkop.

Ia mengaku optimistis pembangunan gerai, gudang, dan sarana pendukung kelengkapan lainnya dari Kopdes Merah Putih bisa mencapai 30 ribuan dan akan terus berkembang. 

"In Syaa Allah, pada Maret 2026 sebanyak 80 ribu Kopdes Merah Putih selesai pembangunan fisik dan siap untuk operasional," ujar Menteri Ferry.

Menkop meyakini dengan kolaborasi seperti itu akan bisa mempercepat proses operasionalisasi dari Kopdes Merah Putih. 

"Saya juga makin yakin nanti ketika operasional ada mitigasi risiko dan pengawasan, serta dukungan dari semua pihak, baik pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota," terang Menkop.

Keberadaan Kopdes Merah Putih, khususnya di Lampung diyakininya  akan memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat. "Sehingga, koperasi kembali menjadi badan usaha yang punya andil dalam perekonomian di daerah dan nasional," ulas Menkop.

Peran kejaksaan

Sementara itu, Jamintel Reda Manthovani menjelaskan, peran Kejaksaan dalam proses percepatan pembangunan fisik Kopdes Merah Putih yakni dalam hal pendampingan hukum dan mengawal proses pembangunan. 

"Termasuk di dalamnya menyangkut verifikasi status tanah, jangan sampai menjadi hambatan," katanya.

Menurut Reda, nantinya aset-aset Kopdes Merah Putih tersebut akan menjadi milik desa. Maka, pihak Kejaksaan memastikan aset tersebut tetap terjaga dan tercatat dalam kepemilikan desa. 

"Itu semua akan kita input ke aplikasi Jaga Desa yang terkoneksi dengan aplikasi lain seperti SIMKopdes, sistem keuangan desa, pupuk, dan sebagainya," imbuhnya.

Di acara yang sama, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menambahkan, kehadiran Kopdes Merah Putih di Lampung akan menjadi sebuah peluang besar dalam memanfaatkan aneka potensi yang dimiliki. Diantaranya, sektor pertanian dan industri olahan pangan.

"Lampung merupakan lumbung pangan nasional dengan beberapa produk unggulan besar seperti padi, jagung, dan ubi kayu," katanya.

Bahkan, lanjut Wagub Lampung, Kopdes Merah Putih bakal memiliki peran penting dan strategis dalam mengembangkan produk hilirisasi sektor pertanian. 

"Kita menghitung, ada potensi sebesar Rp51 triliun per tahun dari aneka produk unggulan Lampung, khususnya sektor pertanian," tambah Jihan.

Wagub Lampung optimistis bila dikelola dengan baik dan berkelanjutan, Kopdes Merah Putih akan sukses terwujud. 

"Itu akan mewujudkan kemandirian desa dan ketahanan pangan," tambah Wagub Lampung. 

Di lain pihak, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat, menegaskan, pihaknya mendukung proses percepatan pembangunan gudang dan gerai Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia, khususnya terkait dengan ketersediaan lahan.

"Kita memiliki sekitar 35 ribu hektare (ha) di seluruh Indonesia, dan menjamin kepastian hukum dari lahan-lahan yang akan dimanfaatkan Kopdes Merah Putih," ujar Hakiki. (SG-1)