Humaniora

Menkominfo: Pakta Integritas dan Deklarasi Lawan Judi Online Ditandatangani

Menteri Budi Arie telah mengirimkan surat kepada 11.693 PSE dan 18.230 sistem elektronik (SE) lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas.

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
29 Agustus 2024
Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan serta 11 Asosiasi dan Perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional melakukan penandatanganan pakta integritas dan deklarasi dukungan pemberantasan judi online, Rabu (28/8).

PEMERINTAH melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan dua terobosan kebijakan dalam pemberantasan judi online (judol) di tanah air dengan menandatangani pakta integritas dan deklarasi dukungan pemberantasan judol.

 

Penandatanganan dilakukan bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  dan 11 Asosiasi serta Perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional
 

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan optimistis kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah transaksi dan aktivitas yang berkaitan dengan judol.
 

Baca juga: Puan Desak Pemerintah Serius Atasi Maraknya Judi Online di Kalangan Anak


"Optimisme tersebut cukup mendasar, mengingat data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  menunjukkan bahwa terobosan-terobosan yang selama ini dilakukan oleh Kominfo bersama dengan kementerian dan lembaga lain maupun ekosistem telah membuahkan hasil," jelasnya dalam Konferensi Pers di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

Pakta integritas tersebut, lanjut Menkominfo,  mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk memastikan keamanan informasi serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik secara andal dan aman. 

 

Bahkan, Menteri Budi Arie telah mengirimkan surat kepada 11.693 PSE dan 18.230 sistem elektronik (SE) lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas.
 

Baca juga: Berantas Judi Online, BRI Blokir Rekening dan Terapkan Sistem Anti Pencucian Uang


Pada intinya, katanya lagi, dokumen itu merupakan deklarasi komitmen PSE dan SE dalam upaya pemberantasan judol. Apabila PSE lingkup privat tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, maka akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan prosedur dalam regulasi terkait.

"Perlu saya sampaikan disini bahwa rekan-rekan 11 asosiasi dan perhimpunan yang hadir sudah berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan," kata Menkominfo.

Adapun 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) , Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Kemudian, Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia (Perbina), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, Dan Himpunan Bank Negara (Himbara)

 

Baca juga: Mengurai Benang Kusut Perceraian Akibat Judi Online di Bandung dan Depok

 

Cabut  Tanda Daftar PSE 

Di sisi lain, Budi Arie juga mengingatkan akan memberikan sanksi kepada PSE yang memfasilitasi aktivitas judol berupa pencabutan tanda daftar.  

 

“Jadi tidak terdaftar lagi, itu ilegal dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nanti selanjutnya, OJK dan BI bisa cabut izinnya. Kalau tanda daftarnya sudah kita cabut, PSE itu disebut ilegal,” jelasnya.

 

Sesuai dengan surat yang dikirimkan kepada PSE, Menteri Budi meminta agar setiap PSE tidak memfasilitasi aktivitas perjudian online dalam sistem elektronik masing-masing. 

 

“Jadi kita tunggu nanti 11 ribu lebih PSE bukan di dalam dan luar negeri tetapi juga platform media sosial yang dari luar negeri juga sama. Contohnya BigoLive, sudah saya peringatkan kedua, karena dia bukan hanya judi tapi pornografi juga. Dalam waktu singkat, saya minta tim analisis, kalau perlu kita tutup. Kita tutup! Kita mau ruang digital yang sehat dan produktif buat masyarakat,” jelas Menkominfo.

 

“Jadi kita tunggu nanti 11 ribu lebih PSE bukan hanya dalam negeri tetapi juga platform media sosial  luar negeri juga sama. Contohnya BigoLive, sudah saya peringatkan kedua, karena dia bukan hanya judi tapi pornografi juga. Dalam waktu singkat, saya minta tim analisa kalau perlu kita tutup. Kita tutup! Kita mau ruang digital yang sehat dan produktif buat masyarakat,” jelas Menkominfo.

 

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada Juli 2024 terdapat penurunan akses masyarakat terhadap situs judoli sebanyak 50% dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judol menjadi Rp34,49 Triliun. (SG-1)