Editorial

Mengurai Benang Kusut Perceraian Akibat Judi Online di Bandung dan Depok

Dampak judi online begitu nyata, mencabik-cabik institusi keluarga, menciptakan jurang ketidakpercayaan dan konflik yang berujung pada perceraian.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
06 Juli 2024
Ilustrasi perceraian. Dari total 1.133 kasus perceraian yang tercatat hingga Juni 2024, sekitar 70% di antaranya terkait dengan judi online dan pinjaman online. (Ist/Freepik)

FENOMENA judi online telah menyentuh lapisan terdalam kehidupan masyarakat, tak terkecuali di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

 

Di tengah gempuran kemajuan teknologi, judi online tak hanya menjadi hiburan semata, tetapi telah berubah menjadi perangkap yang memicu krisis sosial. 

 

Dampaknya begitu nyata, mencabik-cabik institusi keluarga, menciptakan jurang ketidakpercayaan dan konflik yang berujung pada perceraian.

 

Baca juga: Gus Muhaimin Minta Blokir Website Judi Online dan Tangkap Pelakunya

 

Data dari Pengadilan Agama Soreang,Kabupaten Bandung, mengungkapkan fakta mengerikan: dari 2.800 kasus perceraian yang tercatat sejak Januari hingga Juni 2024, sekitar 20% atau 560 kasus disebabkan oleh kecanduan judi online

 

Ini bukan sekadar angka statistik, tetapi refleksi dari keruntuhan nilai-nilai keluarga dan ekonomi rumah tangga yang semakin rapuh.

 

Dalam banyak kasus, keterlibatan suami dalam judi online sering kali menjadi pemicu utama. 

 

Keterpurukan ekonomi yang dialami keluarga akibat kecanduan ini tak jarang berujung pada pinjaman online (pinjol) yang semakin memperparah kondisi finansial mereka. 

 

Tak heran jika konflik terus menerus tak terhindarkan, memicu pertengkaran yang meruntuhkan keharmonisan rumah tangga.

 

Namun, masalah ini bukan sekadar soal ekonomi. Ini adalah masalah sosial yang kompleks, di mana aspek psikologis dan budaya turut bermain. 

 

Baca juga: DPR Desak Pemerintah Berantas Judi Online Sampai ke Akarnya

 

Penggunaan teknologi tanpa kendali dan pemahaman yang cukup sering kali membuat masyarakat terjerumus dalam jerat judi online

 

Masyarakat perlu disadarkan bahwa judi online bukan solusi dari masalah ekonomi, tetapi justru akar dari permasalahan yang lebih besar.

 

Kisah-kisah memilukan yang terungkap dalam persidangan memperlihatkan betapa dalamnya dampak judi online

 

Banyak istri yang akhirnya memilih mengajukan gugatan cerai karena tak mampu lagi menahan beban ekonomi dan emosional yang diakibatkan oleh suami yang kecanduan judi. 

 

Baca juga: Bambang Pacul Desak PPATK Ungkap Anggota DPR RI dan DPRD yang Terlibat Judi Online

 

Dalam beberapa kasus ekstrem, utang yang diakibatkan oleh pinjol untuk judi online mencapai ratusan juta rupiah, menggiring keluarga tersebut ke jurang kemiskinan.

 

Fenomena ini bukan hanya terjadi di Bandung. Di Depok, kasus serupa juga meningkat tajam. 

 

Dari total 1.133 kasus perceraian yang tercatat hingga Juni 2024, sekitar 70% di antaranya terkait dengan judi online dan pinjaman online

 

Ini menunjukkan betapa meluasnya dampak negatif dari praktik judi online di berbagai daerah.

 

Masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam upaya pencegahan. 

 

Edukasi tentang bahaya judi online dan pinjol harus diperkuat, baik melalui media massa maupun institusi pendidikan. 

 

Selain itu, pendekatan agama dan moral harus dijadikan landasan kuat dalam membentuk karakter dan pola pikir masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terhadap godaan teknologi dan judi online.

 

Tentu, peran pemerintah juga sangat krusial. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan penyedia judi online harus menjadi prioritas. 

 

Selain itu, regulasi yang ketat terhadap pinjaman online perlu diperkuat untuk melindungi masyarakat dari jeratan utang yang tidak terkendali.

 

Masalah judi online bukanlah isu yang bisa diselesaikan dalam semalam. 

 

Ini adalah tantangan besar yang membutuhkan sinergi dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga individu. 

 

Mari kita bersama-sama mengurai benang kusut ini, demi menjaga keutuhan keluarga dan masa depan generasi mendatang.

 

Oleh karena itu, sudah saatnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pemerintah bersinergi untuk memberantas judi online dengan serius.

 

Kemenkominfo harus lebih agresif dalam memblokir situs-situs judi online dan mengawasi perkembangan teknologi yang dapat digunakan untuk judi.

 

Polri perlu menindak tegas pelaku dan penyedia judi online, serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

Pemerintah, di sisi lain, harus mengeluarkan regulasi yang ketat dan memastikan bahwa pinjaman online tidak disalahgunakan oleh masyarakat.(SG-2)