Humaniora

Kemenperin Gelar Kursus Standar Sanitasi Depot Air Minum untuk Lindungi Konsumen

Data BPS 2023 tentang Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan menyebutkan, sebanyak 31,87% penduduk Indonesia menggunakan air minum isi ulang. Namun kualitas air masih perlu ditingkatkan.

 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
27 Juli 2024
Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin menyelenggarakan Kursus Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum (DAM) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,  17-18 Juli 2024. (Dok. Kemenperin)

USAHA menjalankan depot air minum di Tanah Air semakin marak. Untuk menjaga dan melindungi konsumen, pelaku usaha air minum diminta dapat menghasilkan produk berkualitas dan higienis.

 

Guna mencapai sasaran tersebut Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Industri Kecil dan Menengah (IKM) Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan- Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) bersama Direktorat Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan menyelenggarakan Kursus Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum (DAM) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pekan lalu. 

 

Kursus  diikuti 30 pemilik atau operator depot air minum di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat

 

Baca juga: Kemenperin Bantu Perbaikan Kemasan Produk IKM untuk Naikkan Daya Jual

 

Kami berharap pelaksanaan Kursus Higiene Sanitasi Depot Air Minum di Kabupaten Pangandaran ini dapat mendorong peningkatan kualitas air minum dan penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sehingga para pelaku DAM dapat memenuhi kebutuhan air yang berkualitas bagi masyarakat,” kata Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Reni Yanita dalam keterangannya, Kamis (25/7), yang dirilis Kemenperin.

 

Menurutnya, para pelaku usaha DAM wajib memiliki Nomor Izin Berusaha dan Sertifikat Standar Usaha bagi DAM. Standar Usaha bagi DAM itu diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.

 

“Adapun pelaku industri yang termasuk dalam DAM, yaitu industri yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 11051 untuk industri air kemasan, dan KBLI 11052 untuk industri air minum isi ulang,” imbuh Reni.

 

Baca juga: Kurangi Limbah Industri, Kemenperin Dorong IKM Batik Gunakan Pewarna Alam

 

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya berupaya mendorong lebih banyak pemilik usaha DAM mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi agar mampu bersaing dan memberikan jaminan kesehatan kepada konsumen pengguna air minum.

 

Data Kementerian Kesehatan per April 2024 menunjukkan terdapat 1.755 DAM bersertifikat SLHS dan 53.261 DAM yang laik Higienitas Sanitasi Pangan (HSP), dari 78.378 DAM yang terdaftar di Indonesia. 

 

Sementara itu, DAM yang bersertifikat SLHS di Jawa Barat hanya 54 pemilik dan 6.376 depot disebut laik mendapatkan HSP. “Padahal jumlah depot yang terdaftar di Jawa Barat mencapai 12.027 pelaku usaha,” ujar Reni lagi.

 

Sementara itu, Direktur IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan, Yedi Sabaryadi, menyampaikan, jumlah pemilik usaha DAM terus meningkat, terutama di kota-kota besar. 

 

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS)  2023 tentang Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan menyebutkan, ujarnya, sebanyak 31,87% penduduk Indonesia menggunakan air minum isi ulang sebagai sumber utama air minum. Namun berdasarkan penelitian yang ada, ditemukan bahwa kualitas air minum isi ulang ini masih perlu untuk ditingkatkan.

 

“Berdasarkan KBLI-nya, KBLI 11052 untuk industri air minum isi ulang masuk dalam kategori usaha risiko menengah tinggi sehingga diperlukan perizinan usaha berupa NIB dan sertifikat standar,” ucap Yedi. 

 

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau Kantor Kesehatan Pelabuhan yang menerangkan bahwa DAM telah memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas air minum dan persyaratan higiene sanitasi.

 

“Depot Air Minum juga wajib mematuhi aturan tata niaga dan wadah depot air minum terkait pencucian, serta penyediaan wadah dan tutup yang layak pakai. Kita dorong agar semakin banyak Depot Air Minum mematuhi ini agar industri semakin tumbuh dan konsumen tidak dirugikan,” imbuhnya. (SG-1)