Humaniora

DPR Dorong Pemberantasan Judi Online dan Apresiasi Tindakan Tegas Polisi

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan dengan tegas mengingat dampak negatifnya terhadap kehidupan sosial.

Ilustrasi judi online. Pemberantasan judi online harus dilakukan dengan tegas mengingat dampak negatifnya terhadap kehidupan sosial. (Ist) 

WAKIL Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya dalam menangkap 11 tersangka kasus judi online (judol), termasuk seorang oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

 

Dalam keterangannya, Cucun menyatakan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan dengan tegas mengingat dampak negatifnya terhadap kehidupan sosial.

 

“Pemberantasan judi online memang sebuah keharusan karena praktik ini sudah sangat meresahkan. DPR mendukung setiap upaya pemberantasan ini,” ujar Cucun. 

 

Baca juga: DPR Dukung Penguatan Keamanan Siber dan Pemberantasan Judi Online di Era Digital

 

Ia menyesalkan adanya keterlibatan oknum pemerintah dalam jaringan judol, dengan menilai tindakan polisi menangkap pelaku sebagai langkah yang tepat dan harus dilanjutkan.

 

Menurut Cucun, modus para tersangka yang disalahgunakan kewenangannya sangat meresahkan. 

 

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. (Ist/DPR RI)


 

Beberapa tersangka seharusnya memblokir situs judi online, namun justru membiarkan situs tertentu tetap beroperasi. 

 

Baca juga: Menkomdigi Meutya Hafid Bertekad Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal

 

Mereka bahkan menyewa tempat khusus sebagai “kantor satelit” untuk menjalankan operasi judol ini.

 

Cucun menekankan bahwa pemberantasan judi online harus menyeluruh dari hulu hingga ke hilir.

 

Ia juga mengajak partisipasi semua pihak, termasuk satuan pendidikan dan orangtua, untuk membatasi akses anak-anak terhadap permainan berbahaya ini. 

 

Berdasarkan data demografi, judi online telah menyasar anak muda bahkan anak-anak di bawah 10 tahun, yang menyumbang sekitar 2% dari pemain.

 

“Kita tidak bisa membiarkan akses mudah bagi anak-anak terhadap judol. Pengawasan orangtua dan penguatan peran lembaga pendidikan sangat penting dalam menangani masalah ini,” tegasnya.

 

Cucun juga menyoroti dampak psikologis yang ditimbulkan oleh kecanduan judi online, terutama pada anak-anak, seperti depresi dan kecemasan. 

 

Baca juga: Inilah Cara Tangkal Serangan Siber Slot Gacor dan Judi Online

 

Ia menambahkan bahwa efek judi online merusak ketahanan keluarga, bahkan banyak kasus perceraian terjadi akibat kecanduan judol.

 

“Judi online mengancam keharmonisan keluarga dan berdampak pada masa depan anak-anak. Ini harus segera dihentikan demi generasi muda Indonesia,” pungkas Cucun. (SG-2)