Hukum

Judi Online Kian Mengancam, DPR Desak Status Darurat Nasional

Dari 270 juta warga Indonesia, sebanyak 40 juta orang sudah terdampak, dengan sekitar 8 juta orang aktif bermain judol.

By Kang Deri  | Sokoguru.Id
03 Februari 2025
Selain menyebabkan kehancuran sosial, judi online (judol) juga merugikan ekonomi negara. (Ist/RM)

KASUS korban judi online (judol) terus bertambah, mengancam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. 

 

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mendesak agar pemerintah segera menetapkan judol sebagai darurat nasional karena dampaknya yang luar biasa merusak, bahkan termasuk dalam kategori extra ordinary crime.

 

Satu Keluarga Muda Tewas Akibat Dililit Judol

 

Pernyataan ini muncul setelah peristiwa tragis di Tangerang Selatan. Satu keluarga muda ditemukan tewas diduga akibat terlilit judol dan pinjaman online. 

 

Baca juga: Anggota DPR RI Puji Penegak Hukum Bongkar Jaringan Judi Online di Medan dan Batam

 

Ayah, ibu, dan anak berusia tiga tahun kehilangan nyawa mereka secara bersamaan.

 

"Implikasi dari judol ini sangat luar biasa. Bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga kehancuran sosial yang nyata,” kata Syamsul. 

 

“Presiden harus segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan ini sebagai keadaan darurat nasional," tegas pria yang akrab disapa Deng Ical, Minggu (2/2/2025).

 

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal atau Deng Icak, (Ist/DPR RI)
 

Judol Menggerus Uang dan Masa Depan Bangsa

 

Selain menyebabkan kehancuran sosial, judol juga merugikan ekonomi negara. Berdasarkan data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), lebih dari Rp 1 triliun uang hasil judol mengalir keluar negeri setiap tahunnya.

 

Baca juga: Maraknya Judi Online, Pemprov DKI Jakarta Beri Layanan Gratis untuk Atasi Dampak Negatif

 

"Kita mati-matian menarik investor masuk, sementara di sisi lain, uang kita dibawa kabur oleh judi online,” ujar Deng Ical. 

 

“Bahkan Presiden sudah membatasi perjalanan luar negeri, tetapi kita lupa ada ancaman besar lain yang harus segera diberantas," ungkap politikus Fraksi PKB ini.

 

Dampak judol makin mengkhawatirkan karena mayoritas korbannya berasal dari kelompok usia produktif. 

 

Dari 270 juta warga Indonesia, sebanyak 40 juta orang sudah terdampak, dengan sekitar 8 juta orang aktif bermain judol.

 

"Ini menyedihkan. Mereka seharusnya bisa produktif, tetapi malah terjebak dalam permainan yang menyesatkan,” kata Deng Ical. 

 

“Jika ini dibiarkan, jangan-jangan kita gagal mencapai Indonesia Emas 2045," ujarnya prihatin.

 

Perang Lawan Judol: Semua Pihak Harus Bergerak

 

Deng Ical menegaskan bahwa perang melawan judol tidak bisa dilakukan secara parsial. 

 

Ia menyerukan agar perguruan tinggi, alim ulama, bahkan TNI ikut serta dalam pemberantasan judol, karena ancaman ini menyangkut ketahanan nasional.

 

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Judi Online, Virus yang Gerogoti Bangsa, Harus Dibumihanguskan

 

Ia juga menyoroti peran orang tua dan sekolah dalam melindungi anak-anak dari paparan judol. 

 

Pembatasan penggunaan gadget dan media sosial menjadi langkah penting dalam mencegah anak-anak terjebak permainan judi online yang kian menyasar generasi muda.

 

"Orang tua harus memberikan pemahaman kepada anak-anak bahwa mereka adalah target utama dari permainan ini,” tuturnya. 

 

“Selain itu, unsur pendidikan harus ikut berperan aktif dalam membatasi akses anak terhadap media sosial yang menjadi pintu masuk ke judol," tegasnya.

 

Menurut Deng Ical, permasalahan judol lebih dari sekadar ekonomi atau kriminalitas, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan generasi bangsa. 

 

Jika tidak segera ditangani secara serius, masa depan SDM Indonesia bisa mengalami degradasi kualitas.

 

"Kita harus melihat ini sebagai upaya negara melindungi generasi Indonesia Emas. Jangan hanya memandangnya dari sisi ekonomi atau kejahatan biasa," tutup Deng Ical.

 

Dengan makin banyaknya korban, desakan untuk menetapkan judol sebagai darurat nasional semakin menguat. 

 

Akankah pemerintah segera bertindak tegas sebelum lebih banyak nyawa melayang akibat candu judi online? (SG-2)