Humaniora

Wakil Ketua DPR: Judi Online, Virus yang Gerogoti Bangsa, Harus Dibumihanguskan

By Kang Deri  | Sokoguru.Id
16 Desember 2024
Berdasarkan data, tercatat 535.644 pelaku judi online dengan total nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun, terutama di wilayah Bogor dan Bekasi.. (Ist)

JUDI online (judol) kini dianggap sebagai ancaman serius yang merusak tatanan sosial dan ekonomi bangsa. 

 

Wakil Ketua DPR RI, Cucun A. Syamsurijal, menyebut praktik ini sebagai "virus" yang menyebar ke seluruh sendi kehidupan masyarakat Indonesia.

 

"Judi online bukan hanya menciptakan kecemasan moral, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat,” jelas Cucun. 

 

Baca juga: Pemerintah Diminta Perketat Registrasi SIM Card untuk Berantas Judi Online

 

“Ketergantungan yang ditimbulkan sangat sulit diatasi begitu seseorang terjerat," ujar Cucun dalam acara Satukan Tekad, Bumi Hanguskan Judi Online di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (16/12).

 

Judi Online Rusak Tatanan Sosial 

 

Cucun menyoroti dampak sosial yang sangat merusak akibat judi online, mulai dari meningkatnya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tindakan kriminal yang dilakukan akibat kecanduan judi. 

 

Ia juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum akan kesulitan menindak pelaku jika mereka sudah terjerat ketergantungan.

 

Jabar: Provinsi dengan Pengguna Judi Online Terbanyak

 

Jawa Barat (Jabar) menjadi sorotan sebagai provinsi dengan jumlah pemain judi online terbesar di Indonesia. 

 

Berdasarkan data, tercatat 535.644 pelaku judi online dengan total nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun, terutama di wilayah Bogor dan Bekasi.

 

"Jawa Barat peringkat pertama pengguna judi online terbesar, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Ini masalah besar yang harus segera ditangani," kata Cucun.

 

Baca juga: DPR: Judi Online Lebih Berbahaya dari Pinjaman Online, Rakyat Kecil Jadi Korban Terbesar

 

Ia menegaskan, pemberantasan judi online membutuhkan tekad kuat dari pemerintah atau political will

 

Tanpa itu, kebijakan yang dibuat hanya akan menjadi wacana. Cucun menyerukan koordinasi erat antara berbagai lembaga seperti Kementerian Kemenkominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, dan Kejaksaan untuk menghentikan praktik ini secara efektif.

 

"Jika pemerintah memiliki tekad yang kuat, maka Kominfo, kepolisian, dan kejaksaan harus bekerja sama secara maksimal untuk memberantas judi online," tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

 

Langkah Konkret untuk Menghentikan Judi Online

 

Cucun juga menekankan pentingnya peran legislatif dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pemberantasan judi online

 

Baca juga: Komisi XI DPR RI Desak OJK Lebih Tegas Berantas Judi Online

 

Ia memastikan DPR bersama OJK dan lembaga terkait siap mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ini.

 

"Kami dari legislatif hadir sebagai bentuk perhatian nyata untuk menghentikan praktik judi online yang merusak moral dan sosial bangsa," tutupnya.

 

Dengan langkah tegas dan kolaborasi lintas lembaga, diharapkan ancaman judi online dapat diatasi, membawa kehidupan masyarakat Indonesia kembali ke jalur yang lebih sehat dan produktif. (SG-2)