PERAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemberantasan judi online kembali menjadi sorotan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI bersama OJK pada Senin (18/11), Anggota Komisi XI DPR RI, Primus Yustisio, mengkritik OJK yang dinilai kurang aktif menangani persoalan ini.
Ia bahkan mempertanyakan apakah ada oknum di dalam OJK yang turut terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Baca juga: DKI Jakarta dan Kemenkomdigi Tingkatkan Literasi Digital untuk Cegah Judi Online
“Jangan-jangan banyak warga OJK yang terlibat, seperti yang terjadi di Kemenkominfo. Jangan-jangan Pak Mahendra juga main judi online. Tapi ini saya gak nuduh,” ujar Primus.
Anggota Komisi XI DPR RI, Primus Yustisio. (Dok.DPR RI)
Primus, politikus dari Fraksi PAN, menegaskan bahwa langkah pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs-situsnya.
Ia meminta OJK untuk mendalami aliran transaksi rekening yang digunakan dalam aktivitas ini, mengingat banyaknya transaksi yang melibatkan perbankan.
Baca juga: DPR Apresiasi Upaya Polri Berantas Judi Online, Kapolri Tegaskan Komitmennya
“Transaksi judi online ini selalu lewat rekening. Bisa jadi yang terlibat adalah bank Himbara kita. Karena berorientasi pada profit, semua dianggap wajar. Ini yang harus diusut,” tambah Primus.
Perketat Sistem dan Mitigasi Risiko
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Annisa Mahesa, mengusulkan perbankan untuk memperketat proses pembukaan rekening.
Menurutnya, background checking terhadap calon nasabah perlu dilakukan lebih ketat guna mencegah rekening digunakan untuk aktivitas ilegal.
“Perlu ada langkah mitigasi yang lebih serius, seperti memperhatikan riwayat calon nasabah sebelum membuka rekening,” jelasnya.
“Hal ini dapat membantu menekan peluang penyalahgunaan rekening untuk judi online,” ujar Annisa, anggota legislatif termuda di Komisi XI DPR RI.
Baca juga: Skandal Judi Online di Kemenkomdigi: Integritas di Ujung Tanduk
Annisa juga menyoroti pentingnya integrasi sistem dalam pemberantasan judi online. Ia mengusulkan adanya mekanisme untuk melacak aliran dana, meskipun hal ini dapat terkendala oleh aturan terkait kerahasiaan bank dan nasabah.
“Pemberantasan judi online tidak mudah, terutama karena melibatkan rahasia bank. Namun, perlu ada langkah yang terintegrasi agar aliran dana ini dapat diminimalisir,” tutup Annisa.
Peran OJK di Tengah Sorotan
Di tengah kritik ini, OJK sebelumnya telah melaporkan pemblokiran lebih dari 8.000 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online.
Meski demikian, langkah ini dianggap belum cukup oleh sejumlah anggota dewan.
Desakan terhadap OJK untuk lebih proaktif mencerminkan kekhawatiran tentang maraknya aktivitas judi online, yang kini mulai menyeret oknum pemerintah.
Baca juga: Kemenkomdigi Blokir Akun Influencer Terkait Judi Online, Upaya Perangi Konten Ilegal
DPR RI berharap OJK dapat meningkatkan pengawasan dan kolaborasi dengan lembaga lain untuk menekan peredaran judi online yang semakin masif.
Dengan sorotan tajam dari Komisi XI DPR RI, harapan besar kini berada di pundak OJK untuk menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah yang tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga moralitas masyarakat. (SG-2)