UPAYA Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas judi online mendapat apresiasi dari Komisi III DPR RI.
Anggota DPR, Endang Agustina, memuji langkah tegas Polri yang berhasil menghapus stigma bahwa polisi enggan menindak tegas praktik judi online, yang semakin meresahkan masyarakat.
“Sekarang cap negatif itu berhasil dihapus. Masyarakat tidak lagi ragu bahwa Polri serius dalam memberantas judi online,” ujar Endang dalam keterangan pers, Selasa (12/11).
Baca juga: Kemenkomdigi Blokir Akun Influencer Terkait Judi Online, Upaya Perangi Konten Ilegal
Anggota DPR, Endang Agustina. (Dok.DPR RI)
Pernyataan Endang disampaikan saat Rapat Kerja bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan jajaran Kapolda di Gedung DPR, Senin (11/11).
Endang, yang berasal dari Fraksi PAN, menyatakan harapannya agar Polri terus memberantas judi online hingga ke akar-akarnya.
Praktik ini, katanya, merugikan masyarakat secara ekonomi dan sosial, sehingga pemberantasannya harus menjadi prioritas.
Baca juga: Legislator Minta Pemerintah Tegas Berantas Pinjol dan Judi Online
“Masyarakat menunggu aksi nyata dari Polri. Mereka siap mendukung penuh upaya Polri menghapus judi online, tapi tentu akan kecewa jika Polri tidak konsisten,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Polri tak akan gentar dalam memberantas jaringan judi online.
Ia bahkan menegaskan bahwa dirinya siap mundur dari jabatannya jika terbukti terlibat dalam praktik tersebut.
“Saya tegaskan, kami tidak akan ragu untuk memberantas judi online sampai ke akar-akarnya. Jika saya kedapatan terlibat, besok pagi saya siap mundur,” ucap Listyo Sigit dengan penuh keyakinan.
Baca juga: Skandal Judi Online di Kemenkomdigi: Integritas di Ujung Tanduk
Pernyataan tegas Kapolri ini memberikan sinyal kuat kepada publik bahwa pemberantasan judi online akan terus digalakkan.
Komitmen Polri ini diharapkan dapat menekan peredaran judi online yang selama ini menggerogoti masyarakat.
Upaya serius Polri berantas judi online diharap memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. (SG-2)