Humaniora

Legislator Minta Pemerintah Tegas Berantas Pinjol dan Judi Online

Anggota DPR RI berharap seluruh elemen pemerintah, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, fokus pada upaya pemberantasan pinjol dan judol demi melindungi masyarakat

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
07 November 2024
Ilustrasi judi online. Banyak kasus tragis yang dipicu akibat kena jeratan dan kiecanduan judi online. (Dok.Ist)

ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menegaskan bahwa pemerintah harus tegas dalam memberantas praktik pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol), mengingat dampak negatifnya yang luas bagi masyarakat. 

 

Pemerintah Diharap Tak Jadi ‘Macan Ompong’

 

Mufti meminta agar pemerintah tidak menjadi "macan ompong" dalam menangani isu ini dan mendorong pelarangan iklan pinjol dan judol di platform media sosial.

 

Mufti menyatakan bahwa kolaborasi pemerintah dengan pemilik platform media sosial sangat penting untuk memblokir iklan yang mempromosikan pinjol dan judol. Ia juga menyoroti masalah yang terjadi di kalangan masyarakat bawah.

 

Baca juga: ASN Kemenkominfo Terlibat Judi Online, DPR Desak Pembersihan Internal

 

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam. (Dok.DPR RI)


Banyak orang terjerat utang pinjol untuk membiayai kecanduan judi online, yang memicu masalah sosial lebih lanjut.

 

Dalam rapat kerja dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pekan lalu, Mufti mengungkapkan bahwa sebanyak 13 ribu orang telah melaporkan kerugian akibat transaksi online, termasuk pinjol. 

 

Baca juga: Skandal Judi Online di Kemenkomdigi: Integritas di Ujung Tanduk

 

BPKN sendiri mencatat 381 pengaduan dengan total kerugian Rp202,6 miliar dari Januari hingga Juli 2024. 

 

Mufti mengingatkan agar BPKN dan lembaga terkait lainnya berperan lebih aktif dalam mengawasi dan mencegah penyebaran aplikasi pinjol ilegal.

 

Mufti menekankan pentingnya perlindungan data pribadi, mengingat sering kali data nasabah bocor dan dimanfaatkan oleh penyalur pinjol. 

 

Merampok Akibat Terjerat Utang Pinjol

 

Ia juga menyebut kasus-kasus tragis akibat kecanduan judi online, seperti di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng),

 

Seorang pria terpaksa merampok demi memenuhi kebutuhannya untuk bermain judi online.

 

Baca juga: Menkomdigi Meutya Hafid Bertekad Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal

 

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online di Indonesia mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024

 

Angka tersebut meningkat tajam dari tahun sebelumnya. Fenomena ini, menurut Mufti, turut memperparah angka kemiskinan di Indonesia. 

 

Legislator tersebut juga mendesak penegak hukum agar bertindak adil dan menindak siapa pun yang terlibat, termasuk figur publik yang mempromosikan judi online.

 

Mufti berharap seluruh elemen pemerintah, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, fokus pada upaya pemberantasan pinjol dan judol demi melindungi masyarakat. (SG-2)