Hukum

ASN Kemenkominfo Terlibat Judi Online, DPR Desak Pembersihan Internal

Para oknum pegawai tersebut diduga menerima imbalan Rp 8,5 juta per situs yang mereka lindungi, sehingga keuntungan yang diraup mencapai sekitar Rp 8,5 miliar per bulan.

Ilustrasi judi onlie, Para oknum pegawai tersebut diduga menerima imbalan Rp 8,5 juta per situs yang mereka lindungi, sehingga keuntungan yang diraup mencapai sekitar Rp 8,5 miliar per bulan.(Ist)

ANGGOTA Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan ketidakheranannya atas dugaan keterlibatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas judi online

 

Hasanuddin menegaskan dirinya telah lama memperingatkan adanya oknum di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), yang terlibat dalam kasus tersebut. 

 

Namun, peringatannya tak mendapat respons dari Menkominfo sebelumnya, Budi Arie Setiadi.

 

Baca juga: Skandal Judi Online di Kemenkomdigi: Integritas di Ujung Tanduk

 

“Saya sudah identifikasi kemungkinan keterlibatan ASN atau pegawai Kemenkominfo, tetapi tidak mendapat perhatian dari Menteri Budi Arie,” ujar Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11).

 

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, (Dok.DPR RI)


Polisi telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini, termasuk 11 pegawai Komdigi yang justru melindungi situs judi online daripada memblokirnya. 

 

Baca juga: DPR Dorong Pemberantasan Judi Online dan Apresiasi Tindakan Tegas Polisi

 

Para oknum pegawai tersebut diduga menerima imbalan Rp 8,5 juta per situs yang mereka lindungi, sehingga keuntungan yang diraup mencapai sekitar Rp 8,5 miliar per bulan.

 

Berdasarkan data dari Drone Emprit, Indonesia saat ini berada di peringkat pertama dalam jumlah pemain judi online dengan total 201.122 orang, melampaui negara lain seperti Kamboja, Filipina, dan Myanmar.

 

TB Hasanuddin meminta Menteri Komunikasi dan Digital yang baru, Meutya Hafid, untuk segera melakukan pembersihan di internal Kemenkomdigi dan memperkuat komitmen dalam memberantas judi online

 

“Harapan kita sekarang ada pada menteri yang baru, untuk membersihkan Komdigi dari segala bentuk keterlibatan dalam judi online,” tegasnya.

 

Baca juga: DPR Dukung Penguatan Keamanan Siber dan Pemberantasan Judi Online di Era Digital

 

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa kerugian negara akibat judi online mencapai Rp600 triliun hingga Maret 2024, dengan 168 juta transaksi dan perputaran dana mencapai Rp327 triliun. 

 

Komisi I DPR RI pun menaruh perhatian serius terhadap fenomena ini dan mendesak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap semua pihak yang terlibat.(SG-2)