Ekonomi

Pemprov Jabar Revisi Kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2025

Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi aspirasi pekerja dan meningkatkan kesejahteraan serta daya beli buruh di wilayah Jawa Barat.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
30 Desember 2024
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan. (Ist/Pemprov Jabar)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar)  melakukan revisi terhadap kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024. 

 

Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi aspirasi pekerja dan meningkatkan kesejahteraan serta daya beli buruh di wilayah Jawa Barat.

 

Revisi ini menggantikan pengelompokan berdasarkan Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) dengan pengelompokan yang lebih sederhana dalam delapan sektor besar.

 

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Naikkan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5%

 

Delapan sektor besar meliputi otomotif, komponen otomotif, elektronik, komponen elektronik, logam dan baja, pertambangan, kimia farmasi, serta padat karya multinasional company.

 

Kota Tasikmalaya Tidak Masuk Kriteria
 

Namun, perubahan ini berdampak pada Kota Tasikmalaya yang rekomendasinya tidak sesuai dengan delapan sektor tersebut. 

 

Tasikmalaya sebelumnya mengusulkan KBLI Kode 46610, yakni sektor perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas. 

 

Baca juga: DPR, Pemerintah, dan Buruh Kaji Sistem Upah Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

 

Akibatnya, Kota Tasikmalaya tidak tercantum dalam lampiran perubahan UMSK 2025.

 

“Dari 18 kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK, hanya 17 yang akan ditetapkan sesuai delapan kriteria sektor. Kota Tasikmalaya tidak masuk dalam kriteria,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, dalam keterangan, Senin (30/12).

 

Besaran Kenaikan UMSK 2025
 

Perubahan ini juga menetapkan kenaikan UMSK sebesar 7% untuk sebagian besar sektor, sementara sektor padat karya multinational company mendapatkan kenaikan 6,7%. 

 

Baca juga: UMK 2025 Jabar Resmi Ditetapkan, Kota Bekasi Tertinggi, Kota Banjar Terendah

 

Hingga 18 Desember 2024, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan UMSK untuk Kabupaten Subang dan Kota Depok yang memenuhi syarat pengajuan.

 

Sebanyak sembilan kabupaten/kota, seperti Kota Sukabumi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Tasikmalaya, tidak mengajukan UMSK. 

 

Sementara itu, 13 kabupaten/kota lainnya, termasuk Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kota Bandung, belum mencapai kesepakatan di tingkat dewan pengupahan masing-masing.

 

Dukungan untuk Dunia Usaha

 

Di tengah penyesuaian UMSK, Pemprov Jawa Barat juga menggulirkan berbagai insentif untuk mendorong daya saing dunia usaha. 

 

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jabar, Taufik Budi Santoso, mengungkapkan bahwa insentif tersebut mencakup:

 

Insentif Pajak: Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 50%, pembebasan pajak hotel dan restoran, serta keringanan PBB.

 

Insentif Investasi: Kemudahan perizinan melalui sistem One Stop Service (OSS), fasilitas infrastruktur, akses ke pasar domestik dan internasional, serta program tax holiday.

 

Baca juga: 


 

Selain itu, Pemprov Jabar menginisiasi program strategis seperti Jawa Barat Maju untuk ekonomi lokal, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk pengembangan industri, dan Pusat Inovasi serta Inkubasi Bisnis bagi startup.

 

Kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemprov Jabar untuk tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi regional. (SG-2)