Ekonomi

Presiden Prabowo Subianto Naikkan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5%

Presiden menegaskan bahwa upah minimum sektoral akan diserahkan kepada dewan pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten untuk pengaturan lebih rinci. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
30 November 2024
Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025 dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11).

PRESIDEN Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025 sebesar 6,5%.

 

Langkah ini diambil untuk memperkuat kesejahteraan buruh dan meningkatkan daya beli pekerja di seluruh Indonesia.

 

"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan terus memperjuangkan dan memperbaiki kesejahteraan mereka," ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11).

 

Baca juga: Naikkan Gaji Guru, Presiden Prabowo Menitikkan Air Mata Belum Bisa Penuhi Harapan Guru

 

Menurut Prabowo, upah minimum bukan hanya soal angka, tetapi juga sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan. 

 

Kebijakan ini didasarkan pada prinsip mempertahankan keseimbangan antara daya beli pekerja dan daya saing usaha.

 

Proses Keputusan

 

Keputusan kenaikan UMN ini merupakan hasil diskusi intensif dalam rapat terbatas bersama jajaran kabinet. 

 

Baca juga: Terima Sekjen OECD Mathias Cormann, Presiden Prabowo Bahas Perkembangan Ekonomi RI

 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 6%. 

 

Namun, setelah mendengar aspirasi dari pimpinan buruh dan mempertimbangkan kondisi ekonomi, Presiden Prabowo memutuskan untuk menaikkan menjadi 6,5%.

 

"Kami baru saja menyelesaikan rapat terbatas yang salah satu agendanya adalah membahas upah minimum tahun 2025,” ucap Prabowo. 

 

“Setelah melalui berbagai pertimbangan, kami menetapkan kenaikan rata-rata UMN sebesar 6,5%," jelas Prabowo.

 

Baca juga: DPR Dorong Presiden Prabowo Segera Bentuk Satgas Penanganan Tambang Ilegal

 

Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa upah minimum sektoral akan diserahkan kepada dewan pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten untuk pengaturan lebih rinci. 

 

Aturan teknisnya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

 

Dukungan Kabinet

 

Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah menteri penting, termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

 

Langkah ini mendapat dukungan penuh dari kabinet, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

 

Fokus pada Kesejahteraan Buruh

 

Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap buruh dapat menikmati peningkatan kualitas hidup yang lebih baik.

 

"Penetapan ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah berkomitmen mendukung kesejahteraan pekerja," tegas Prabowo.

 

Keputusan ini menjadi angin segar bagi buruh di seluruh Indonesia, mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kondisi hidup layak di tengah dinamika ekonomi global. (SG-2)