Humaniora

DPR Dorong Presiden Prabowo Segera Bentuk Satgas Penanganan Tambang Ilegal

Anggota DPR RI meminta Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penambangan Ilegal.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
28 November 2024
Ilustrasi kegiatan tambang ilegal di Solok Selatan, Sumatra Barat. (Ist/mongabay.co.id)

KASUS penembakan yang melibatkan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, menjadi sorotan tajam. 

 

Insiden ini diduga berkaitan dengan pengungkapan praktik tambang ilegal oleh korban, yang dianggap mengganggu pelaku.

 

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai insiden ini mencerminkan urgensi untuk segera memberantas penambangan ilegal. 

 

Baca juga: Komisi III DPR RI Soroti Tambang Ilegal di NTB, Desak Penindakan Tegas

 

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah,(Dok.DPR RI)

 

Ia meminta Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penambangan Ilegal.

 

"Hal ini langsung saya tujukan kepada Presiden Pak Prabowo, mengingat Satgas yang diwacanakan sejak era pemerintahan sebelumnya belum terbentuk dan belum beroperasi efektif hingga kini," kata Abdullah, yang akrab disapa Mas Abdullah, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/11).

 

Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah

 

Abdullah mengungkapkan, sepanjang 2022, kerugian negara akibat aktivitas Penambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) mencapai Rp3,5 triliun. 

 

Baca juga: Harga Produk Tambang Naik, Kemendag Tetapkan HPE November 2024

 

Angka ini terus meningkat setiap tahun, menambah beban keuangan negara sekaligus merusak lingkungan.

 

Selain kerugian finansial, ia juga menyoroti keterlibatan sejumlah aparat pemerintah, baik dari kalangan keamanan maupun birokrat, yang kerap menjadi pelindung bagi aktivitas tambang ilegal. 

 

Namun, Abdullah juga memberi apresiasi kepada aparat yang berani menindak tambang ilegal meski harus menghadapi risiko besar, termasuk konflik dengan rekan mereka sendiri.

 

Dampak Sosial dan Lingkungan yang Mengkhawatirkan

 

Menurut Abdullah, tambang ilegal tidak hanya menghancurkan lingkungan tetapi juga memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. 

 

"Kerusakan alam akibat tambang ilegal sudah sering menyebabkan longsor, banjir, dan konflik antarmasyarakat yang memakan korban jiwa serta kerugian materi yang tidak sedikit," jelas legislator dari Fraksi PKB ini.

 

Ia menekankan bahwa persoalan ini, jika tidak segera ditangani, dapat mengancam ketahanan nasional. 

 

Baca juga: Bagi-bagi Izin Tambang kepada Ormas Keagamaan Potensi Rusak Tata Kelola Minerba

 

"Kerentanan lingkungan dan sosial ini tidak sesuai dengan visi Presiden Prabowo untuk menjadikan Indonesia negara yang kuat," tambah Abdullah.

 

Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga

 

Jika Satgas Penanganan Penambangan Ilegal dibentuk, Abdullah berharap adanya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, seperti Kementerian ESDM, Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung.

 

 Ia mengingatkan pentingnya mengesampingkan ego sektoral demi mencapai tujuan bersama.

 

"Pemangku kepentingan harus bersatu di bawah visi Presiden Prabowo untuk mengatasi tambang ilegal. Jangan ada yang bekerja untuk kepentingan sektoral,” jelas  Abdullah. 

 

“Kita harus fokus pada satu tujuan: memberantas tambang ilegal demi masa depan Indonesia," pungkasnya.

Titik Balik Pemberantasan Tambang Ilegal

 

Kasus di Solok Selatan diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat langkah konkret dalam mengatasi tambang ilegal. 

 

Dengan pembentukan Satgas yang kuat dan sinergis, pemerintah dapat menutup ruang gerak tambang ilegal sekaligus memulihkan kerusakan alam dan sosial yang telah terjadi.(SG-2)