Humaniora

Bagi-bagi Izin Tambang kepada Ormas Keagamaan Potensi Rusak Tata Kelola Minerba

Setelah PB Nahdlatul Ulama (NU) dan PP Muhammadiyah, kini Persatuan Islam (Persis) juga menyatakan ingin mengelola tambang. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
30 Juli 2024
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. (Ist/DPR RI)

ANGGOTA Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena sejumlah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang mulai tertarik untuk mengelola tambang. 

 

Menurut Mulyanto, hal ini bisa merusak tata kelola mineral dan batu bara (minerba) sekaligus menurunkan wibawa ormas di mata masyarakat.

 

Mulyanto mengibaratkan situasi ini dengan kisah Perang Uhud, di mana para muslimin berebut harta rampasan perang dan meninggalkan pos penjagaan mereka. 

 

Baca juga: Keputusan PBNU Kelola Tambang : Sebuah Langkah Mundur dalam Komitmen Lingkungan?

 

"Fenomena ini seperti kisah Perang Uhud, di mana kaum Muslimin beramai-ramai turun dari bukit Uhud untuk berebut ghonimah (harta pampasan perang), dan meninggalkan tugas pokok pos penjagaan," papar Mulyanto.

 

Ia khawatir, jika fenomena ini terus berlanjut, umat akan terbengkalai.

 

 "Ujung-ujungnya, umat tidak terurus," jelas Mulyanto dalam keterangan tertulis yang dilansir situs DPR RI di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

 

Setelah PB Nahdlatul Ulama (NU) dan PP Muhammadiyah, kini Persatuan Islam (Persis) juga menyatakan ingin mengelola tambang. 

 

Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji untuk ikut memanfaatkan peluang ini.

 

Baca juga: Di Balik Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Kepentingan Siapa yang Dominan?

 

Mulyanto menilai kondisi ini sangat rawan karena dapat menimbulkan kecemburuan di antara ormas. 

 

"Bisa jadi berikutnya ormas pemuda dan ormas lain akan ikut minta konsesi tambang. Oleh karena itu, Pemerintah dan pimpinan ormas harus mengkaji ulang kebijakan ini," tegasnya.

 

Ia mengingatkan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) bisa terancam. 

 

"Kita tidak bisa membedakan lagi tugas, fungsi, dan program-kegiatan antara sektor privat, yang mengurusi ekonomi, dengan sektor ketiga, yang mengurusi masyarakat sipil," ujarnya. 

 

"Terjadi tumpang-tindih, lalu memicu kekacauan," tambah Mulyanto, yang akrab disapa Mul.

 

Baca juga: DPR Kecam Pemerintah, Pembagian Izin Pertambangan ke Ormas Langgar UU Minerba

 

Menurutnya, UU Minerba mengamanatkan pengusahaan minerba kepada badan usaha, termasuk koperasi, yang memiliki spesialisasi dan kompetensi. 

 

Pemerintah dinilai telah melanggar UU Minerba karena memberikan prioritas khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang, padahal prioritas hanya diberikan kepada BUMN/BUMD.

 

Mulyanto dari Fraksi PKS ini meminta Pemerintah membatalkan aturan pemberian konsesi tambang kepada ormas. 

 

"Mengingat umur Pemerintahan Jokowi tinggal beberapa bulan lagi, Pemerintah jangan membuat kebijakan yang dapat menimbulkan kekacauan," tuturnya.

 

Menjelang akhir masa jabatannya, pemerintah seharusnya bersiap-siap pamit mundur dan memberi jalan kepada Presiden terpilih. 

 

"Bukan malah ngegas kejar tayang saat injury time. Umur Indonesia masih panjang. Estafet pengabdian terus mengalir seperti panta rhei. Jadi tidak perlu grasah-grusuh," tegasnya. (SG-2)