Ekonomi

Harga Produk Tambang Naik, Kemendag Tetapkan HPE November 2024

Kemendag menetapkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) pada periode November 2024. 

By Kang Deri  | Sokoguru.Id
01 November 2024
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Isy Karim. (Dok.Kemendag)

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) menetapkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) pada periode November 2024. 

 

Peningkatan ini disebabkan oleh melonjaknya permintaan global, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1534 Tahun 2024, yang berlaku mulai 29 Oktober 2024.

 

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa seluruh komoditas pertambangan mengalami kenaikan harga jika dibandingkan dengan periode Oktober 2024. 

 

Baca juga: Bagi-bagi Izin Tambang kepada Ormas Keagamaan Potensi Rusak Tata Kelola Minerba

 

Beberapa produk yang mencatat kenaikan signifikan antara lain konsentrat seng (Zn ≥ 51%), yang meningkat 16,59% menjadi USD 886,18/WE, dan konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) yang naik 5,57% menjadi USD 4.081,31/WE.

 

Penetapan HPE ini melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

 

Perhitungan harga komoditas tersebut mengacu pada data dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME) untuk menjaga akurasi dengan kondisi pasar global.

 

Baca juga: Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, DPR Akan Lakukan Audit Investigasi

 

Selain konsentrat seng dan tembaga, komoditas lain yang mengalami peningkatan harga adalah konsentrat besi laterit (Fe ≥ 50% dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10%) yang naik 6,45% menjadi USD 43,45/WE, dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan kenaikan 2,31% menjadi USD 845,28/WE.

 

Baca juga: Indonesia sedang Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel

 

Kemendag berharap dengan adanya penyesuaian HPE ini, Indonesia dapat tetap kompetitif di pasar internasional dan merespons permintaan global terhadap produk-produk tambang. (SG-2)