PENJABAT (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
Dalam keputusan tersebut, UMK tertinggi dipegang oleh Kota Bekasi sebesar Rp5.690.752,95, sementara Kota Banjar mencatatkan UMK terendah dengan nilai Rp2.204.754,48.
Penetapan UMK ini diumumkan pada Selasa (17/12/2024) dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025.
Baca juga: Pemprov Jabar Naikkan UMP dan UMSP 2025: Kesejahteraan Pekerja Meningkat
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, menyatakan bahwa seluruh UMK telah disesuaikan dengan ketentuan kenaikan 6,5 persen yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
“Semua usulan dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan, sehingga tidak ada perdebatan dalam prosesnya,” kata Teppy.
“Gubernur memastikan bahwa kenaikan 6,5 persen ini diterapkan secara seragam,” jelas Teppy pada Rabu (18/12).
Kota Bekasi Tetap Memimpin, Kota Bandung di Tengah
Kota Bekasi kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Menetapkan UMP 2025, Tunggu Kepastian Regulasi Pusat
Sementara itu, Kota Bandung, sebagai ibu kota provinsi, menetapkan UMK sebesar Rp4.482.914,09, yang menempatkannya di posisi menengah.
Berikut adalah daftar 10 besar UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2025:
- Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
- Kota Depok: Rp5.195.721,78
- Kota Bogor: Rp5.126.897,22
- Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
- Kota Bandung: Rp4.482.914,09
- Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
Aturan dan Ketentuan UMK 2025
UMK 2025 wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diharuskan menyusun struktur dan skala upah yang sesuai.
Adapun pengecualian berlaku bagi usaha mikro dan kecil, di mana upah dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Selain itu, pengusaha yang sudah membayar upah di atas UMK tidak diperbolehkan menurunkan nominalnya.
“UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Untuk pekerja dengan kualifikasi tertentu, upahnya harus lebih besar dari UMK,” tambah Teppy.
Tantangan dan Harapan
Dengan penetapan UMK ini, diharapkan kesejahteraan pekerja Jawa Barat semakin meningkat. Namun, pengusaha juga diharapkan mampu menyesuaikan operasionalnya agar tetap kompetitif dan tidak terbebani.
Baca juga: Sudin Nakertransgi Jakbar Berhasil Salurkan 737 Pekerja Lewat Job Fair 2024
Langkah pemerintah provinsi ini menjadi bagian dari komitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha.
Apakah UMK ini cukup efektif mendorong produktivitas dan daya beli pekerja? Waktu yang akan menjawab. (SG-2)