PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025.
Kenaikan ini mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, dengan persentase kenaikan UMP sebesar 6,5% dan UMSP sebesar 7%.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu (11/12) malam.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Menetapkan UMP 2025, Tunggu Kepastian Regulasi Pusat
Rincian Kenaikan UMP dan UMSP
Dengan kenaikan 6,5%, UMP Jabar 2025 bertambah sebesar Rp133.737, naik dari Rp2.057.495 di tahun sebelumnya menjadi Rp2.191.238.
Sementara itu, sektor perkebunan yang masuk dalam UMSP mengalami kenaikan 7 persen, dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.201.519.
"Semua pihak sudah sepakat, tidak ada diskusi tambahan, dan kita memenuhi ketentuan dengan eksplisit, yaitu kenaikan UMP sebesar 6,5 persen," ujar Teppy.
Kesepakatan Bersama Tanpa Kendala
Menurut Teppy, kenaikan ini telah melalui proses diskusi panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, serikat pekerja, dan pengusaha.
Baca juga: Sudin Nakertransgi Jakbar Berhasil Salurkan 737 Pekerja Lewat Job Fair 2024
Seluruh unsur sepakat mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
"Kita sangat sepakat, tidak ada tawar-menawar. Semua pihak menyetujui kenaikan ini sesuai aturan, sehingga pelaksanaan kenaikan dilakukan secara bulat," tegasnya.
Langkah Menuju Kesejahteraan
Kenaikan UMP dan UMSP 2025 ini diharapkan membawa dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Jawa Barat, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak dan keberlanjutan usaha.
Sebagai salah satu provinsi dengan jumlah pekerja terbanyak di Indonesia, langkah ini memperlihatkan komitmen Pemprov Jaabr dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Baca juga: Wali Kota Bandung Dorong Sinergi Tripartit untuk Kesejahteraan Pekerja dan Daya Saing
Dengan keputusan yang telah disepakati bersama ini, Jabar menjadi contoh keberhasilan sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam memastikan peningkatan kesejahteraan tanpa mengabaikan keberlanjutan sektor industri.(SG-2)