Ekonomi

Wali Kota Bandung Dorong Sinergi Tripartit untuk Kesejahteraan Pekerja dan Daya Saing

Penjabat Wali Kota  Bandung A.Koswara mengapresiasi hubungan tripartit yang kondusif di Bandung dan menyatakan bahwa kerja sama ini berhasil menjaga stabilitas hubungan industrial di kota. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
05 November 2024
Acara silaturahmi dan rapat kerja Dewan Pengupahan Kota (DPK) dan LPS Tripartit yang digelar di Aula Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, (Dok.Pemkot Bandung)

PENJABAT (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk meningkatkan daya saing Kota Bandung serta kesejahteraan masyarakat, terutama bagi pekerja dan pengusaha. 

 

Hal ini disampaikan Koswara dalam acara silaturahmi dan rapat kerja Dewan Pengupahan Kota (DPK) dan LPS Tripartit yang digelar di Aula Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Senin (4/11).

 

Koswara mengapresiasi hubungan tripartit yang kondusif di Bandung dan menyatakan bahwa kerja sama ini berhasil menjaga stabilitas hubungan industrial di kota. 

 

Baca juga: Pemkot Bandung Siaga Hadapi Musim Hujan dan Mitigasi Bencana Diperketat

 

“Saya sangat mengapresiasi kekompakan tripartit di Bandung. Dengan komunikasi dan koordinasi yang kuat, kita bisa mencapai kesejahteraan bersama yang lebih baik,” ujar Koswara.

 

Ia juga menekankan pentingnya nilai kekeluargaan dalam hubungan kerja, mendorong para pemangku kepentingan untuk melihat tempat kerja sebagai "rumah kedua." 

 

 

Menurut Koswara, pendekatan ini akan membantu menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif. 

 

Baca juga: Gim Lokal Bandung Jadi Sarana Edukasi: Angkat Isu Sosial Lewat Permainan

 

“Tempat kerja bukan sekadar tempat mencari nafkah, tetapi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

 

Meski inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Bandung stabil, Koswara mencatat tingkat pengangguran di Bandung masih tinggi dibandingkan rata-rata Jawa Barat dan nasional. 

 

 

Ia berharap kolaborasi tripartit ini akan meningkatkan daya saing kota dan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.

 

“Dengan sinergi yang baik antara buruh, pengusaha, dan pemerintah, kita berharap dapat mencapai 'buruh sejahtera, pengusaha maju, pemerintah berwibawa',” tambahnya.

 

Di sisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman, menyatakan bahwa bulan November 2024 menjadi momen krusial dalam penetapan Upah Minimum Kota (UMK). 

 

Baca juga: Anugerah Budaya 2024: Merayakan Kejayaan Budaya dan Kreativitas Kota Bandung

 

Rapat Dewan Pengupahan Kota dijadwalkan pada 11 November 2024, sementara rapat pleno akan digelar pada 25 November 2024 mendatang.

 

Andri menjelaskan bahwa DPK Kota Bandung saat ini masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait formula perhitungan UMK. 

 

“Kita perlu bersabar untuk mendapatkan aturan yang jelas. Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan hasil yang baik,” ujarnya.

 

Andri juga mengapresiasi komitmen antara serikat pekerja, pemerintah, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia dalam menjaga suasana kondusif di Kota Bandung. (SG-2)