Ekonomi

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Menetapkan UMP 2025, Tunggu Kepastian Regulasi Pusat

Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya masih menanti kepastian aturan dari pemerintah pusat dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
01 November 2024
Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho. (Ist/Pemprov DKI Jakarta)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. 

 

Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya masih menanti kepastian aturan dari pemerintah pusat dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

 

Menurut Hari, Dewan Pengupahan Daerah telah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional di Kementerian Tenaga Kerja untuk membahas kemungkinan kenaikan UMP tahun 2025. 

 

Baca juga: PHK Capai 46 Ribu Orang di 2024, DPR: UU Cipta Kerja Jadi Titik Temu Pekerja & Pengusaha

 

Sementara keputusan akhir masih menunggu, Pemprov DKI telah mengikuti rapat koordinasi nasional dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja untuk membahas regulasi terkait UMP, yang akan disusun berdasarkan putusan MK.

 

“Setelah putusan MK inkrah, kementerian akan menentukan aturan dan mekanismenya, apakah tetap memakai PP 51 Tahun 2023 dengan revisi atau membuat aturan baru,” ujar Hari, Jumat (1/11).

 

Hari berharap regulasi terbaru terkait UMP akan diterbitkan awal November 2024. 

 

Baca juga: 20 Pelaku Usaha Semarakkan Bazar UKM di Kampus Binus, Jakarta Barat

 

Setelah itu, pihaknya berencana mengadakan rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Serikat Pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan Apindo untuk menentukan kenaikan UMP 2025. 

 

Variabel ‘alfa’, yang sebelumnya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3, juga akan dipertimbangkan untuk dinaikkan.

 

Rapat maraton untuk finalisasi UMP akan berlangsung setelah regulasi baru diterbitkan, dijadwalkan antara 18-20 November 2024 dengan pengumuman resmi paling lambat pada 21 November 2024. 

 

Baca juga: Tari Burung Raja Udang: Pesona Budaya Khas Jakarta Utara yang Menggugah

 

BPS juga akan merilis data terbaru tentang pertumbuhan ekonomi dan inflasi di awal November, yang akan menjadi dasar dalam perumusan UMP.

 

“Seluruh aspirasi, termasuk dari demo yang berlangsung aman kemarin, akan disampaikan dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah,” tambah Hari. (SG-2)