Ekonomi

DPR, Pemerintah, dan Buruh Kaji Sistem Upah Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Politikus Fraksi Partai Gerindra, menjelaskan bahwa kebijakan upah minimum akan ditinjau sesuai tenggat waktu maksimal dua tahun sejak putusan MK. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
07 November 2024
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Dok.ITB)
 

WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin pertemuan dengan Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Angtas, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Rabu (6/11). 

 

Pertemuan ini diadakan guna membahas langkah lanjutan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur upah minimum. 

 

Dasco menyatakan bahwa DPR, pemerintah, dan buruh sepakat untuk mengkaji sistem upah yang adil bagi pekerja dan pengusaha.

 

Baca juga: Wali Kota Bandung Dorong Sinergi Tripartit untuk Kesejahteraan Pekerja dan Daya Saing

 

“Kami akan membahas bagaimana menetapkan indeks upah buruh yang seimbang, agar tidak merugikan kedua belah pihak,” kata Dasco dalam keterangan resminya.
Dasco,.

 

Politikus Fraksi Partai Gerindra, menjelaskan bahwa kebijakan upah minimum akan ditinjau sesuai tenggat waktu maksimal dua tahun sejak putusan MK. 

 

Ia menegaskan, DPR dan pemerintah akan melakukan koordinasi intensif untuk menetapkan kebijakan yang bijaksana tanpa tergesa-gesa, namun tetap mendukung kesejahteraan buruh.

 

Baca juga: DPR Prihatin atas Pailitnya Sritex, Dorong Selamatkan Pekerja dan Kurangi Impor Tekstil

 

“Kami optimistis proses ini bisa selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama, tetapi tetap memerlukan waktu karena ini bukan hal mudah,” ujarnya.

 

Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, mengapresiasi inisiatif Dasco yang mempertemukan perwakilan buruh dan pemerintah.

 

\Iqbal menekankan pentingnya penetapan upah minimum sebelum diberlakukan pada 1 Januari 2025, sesuai aturan yang berlaku, dan mendukung agar proses pembahasan dilakukan secara hati-hati dan seimbang.

 

“Kami mendukung saran Pak Dasco untuk pembahasan yang seimbang antara kepentingan pengusaha dan buruh,” kata Iqbal.

 

Baca juga: Menaker dan Wamenaker Bahas Penguatan Hubungan Industrial dengan Serikat Pekerja

 

Dalam pertemuan tersebut, Iqbal juga menyampaikan lima poin usulan terkait upah minimum dan mengimbau agar buruh tetap tenang sambil menunggu kebijakan baru yang akan segera dikaji dengan dasar yang sesuai. (SG-2)