SOKOGURU - Kabar baik datang untuk banyak keluarga di Indonesia. Pemerintah kembali menyalurkan dua bantuan sosial yang bisa langsung dirasakan oleh keluarga Indonesia.
Program tersebut adalah diskon listrik hingga 50% dan bantuan tunai sebesar Rp600 ribu.
Dua program bantuan dari pemerintah kembali digulirkan untuk mendukung keberlangsungan hidup masyarakat,
terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi dan naiknya kebutuhan harian.
Siapa yang berhak menerima dan bagaimana cara mendapatkannya? Berikut ulasannya, mengutip kanal YouTube Pendamping Sosial.
Diskon Listrik 50%: Untuk Siapa Saja?
Program ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, baik prabayar maupun pascabayar.
Diskon diberikan secara otomatis tanpa perlu mendaftar ulang.
Dalam unggahan kanal Pendamping Sosial, dijelaskan bahwa:
“Diskon listrik 50 persen ini akan langsung masuk tanpa harus mengurus apa-apa. Pelanggan cukup membeli token seperti biasa, namun dengan harga yang jauh lebih ringan.”
Baca Juga:
Apa saja manfaatnya?
-Untuk pengguna prabayar, token yang dibeli akan bernilai dua kali lipat dari nominal pembayaran.
-Untuk pengguna pascabayar, tagihan listrik langsung dipotong 50% saat jatuh tempo.
Program ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran finansial dan menjaga kestabilan konsumsi energi di tingkat rumah tangga.
BSU Rp600 Ribu: Siapa yang Berhak dan Bagaimana Ceknya?
Selain diskon listrik, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu.
Program ini menyasar para pekerja aktif yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan, namun memiliki penghasilan dalam rentang tertentu sesuai ketetapan wilayah masing-masing.
Syarat utama penerima BSU (mengacu pada penjelasan Pendamping Sosial):
-Status WNI dan bekerja aktif
-Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
-Gaji di bawah UMP/UMK daerah
-Bukan penerima bantuan lain seperti PKH, Prakerja, atau BPNT
-Bukan bagian dari ASN, TNI, maupun Polri
Baca Juga:
Cara cek penerimaan BSU:
-Buka laman resmi bsu.kemnaker.go.id
-Daftar akun dan lengkapi profil
-Masukkan data pribadi untuk pengecekan status
-Pencairan dilakukan langsung ke rekening masing-masing pekerja melalui bank seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau Bank Syariah Indonesia.
Apa Kabar Bansos PKH dan BPNT?
Di sisi lain, banyak keluarga masih menantikan jadwal pencairan PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai).
Dalam kanal Pendamping Sosial, dijelaskan bahwa proses verifikasi data
masih berlangsung melalui sistem terbaru pemerintah, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi
(DTSE), sebagai pengganti DTKS.
“Perubahan sistem ini membutuhkan waktu, karena data yang masuk diverifikasi ulang agar bantuan benar-benar sampai ke pihak yang berhak,” terang narator dalam video.
Hati-Hati Penipuan Mengatasnamakan Bansos
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program bantuan sosial.
Sejumlah pesan berantai, situs tidak resmi, hingga aplikasi palsu kerap bermunculan di masa pencairan bansos.
Langkah aman yang bisa dilakukan:
-Cek informasi melalui situs resmi Kemensos dan Kemnaker
-Hindari membagikan data pribadi ke pihak yang tidak jelas
-Pantau perkembangan dari kanal terpercaya seperti YouTube Pendamping Sosial
Cek Hak Anda dan Manfaatkan dengan Bijak
Dua program bantuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan ekonomi masyarakat di tengah berbagai tantangan.
Jika Anda merasa memenuhi kriteria, segera lakukan pengecekan, dan pastikan Anda tidak tertinggal informasi resmi. (*)