SOKOGURU - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) triwulan II tahun 2025 dengan total anggaran mencapai Rp10 triliun.
Bantuan ini menyasar 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui dua program utama, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penyaluran dilakukan secara bertahap dan ditujukan untuk memperkuat perlindungan sosial masyarakat rentan di seluruh Indonesia.
Pada periode ini, penyaluran bansos menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan.
DTSEN merupakan sistem data terpadu hasil pemutakhiran berbagai sumber data yang memungkinkan bantuan disalurkan lebih tepat sasaran.
Dengan sistem ini, penerima bantuan bisa lebih akurat karena datanya mencerminkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terkini.
1,8 Juta Keluarga Dihapus dari Daftar Penerima
Berdasarkan hasil pemutakhiran, sebanyak 1,8 juta KPM dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
Mereka teridentifikasi sebagai keluarga dengan kondisi ekonomi yang sudah membaik, sehingga tidak lagi masuk ke dalam kelompok rentan yang berhak menerima bantuan.
Keluarga-keluarga ini berada pada kategori desil 6 ke atas, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dibanding kelompok miskin dan miskin ekstrem.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana bansos benar-benar diterima oleh mereka yang paling membutuhkan.
Bansos Dialihkan ke Masyarakat Miskin Ekstrem
Dana bantuan untuk 1,8 juta KPM yang dikeluarkan akan dialokasikan ulang kepada masyarakat yang lebih berhak,
khususnya mereka yang masuk kategori miskin ekstrem.
Miskin ekstrem merujuk pada kondisi masyarakat yang pendapatannya jauh di bawah garis kemiskinan nasional,
sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan bergizi, air bersih, tempat tinggal yang layak, dan akses layanan kesehatan.
Dalam standar internasional, miskin ekstrem biasanya dikaitkan dengan pendapatan di bawah Rp30.000-an per hari (tergantung kurs dan wilayah).
Kelompok ini menjadi prioritas utama dalam penyaluran bansos karena mereka berada dalam situasi paling rentan,
baik dari sisi ekonomi maupun akses terhadap layanan sosial.
Dua Jalur Pemutakhiran Data
Pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui dua jalur utama:
-Jalur formal – Melalui integrasi data antar lembaga seperti Kementerian Sosial, BPS, dan Dukcapil.
-Jalur partisipatif – Melalui aplikasi Cek Bansos yang menyediakan fitur Usul dan Sanggah, memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam pembaruan data.
Masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar, atau yang ingin menyanggah ketidaktepatan data, dapat memanfaatkan aplikasi ini sebagai media verifikasi.
Verifikasi Lapangan dan Validasi Akhir
Badan Pusat Statistik (BPS) turut terlibat dalam proses verifikasi data di lapangan.
Sebanyak 12 juta keluarga telah dicek secara langsung (ground check), dan dari jumlah tersebut, sekitar 6,9 juta keluarga
berhasil diverifikasi dan dimasukkan ke dalam pemutakhiran DTSEN.
Setelah proses verifikasi, data tersebut diserahkan kepada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk validasi akhir.
Tujuannya adalah untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan dan meminimalkan potensi penyalahgunaan data.
Penyaluran bansos triwulan II tahun 2025 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola bantuan sosial dengan lebih akurat, transparan, dan bertanggung jawab.
Dengan anggaran mencapai Rp10 triliun, penggunaan DTSEN sebagai dasar penyaluran diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan,
terutama mereka yang masuk dalam kategori miskin ekstrem, sehingga upaya pengentasan kemiskinan bisa lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.(*)
Sumber Website Kemensos