SOKOGURU - Pemerintah kembali menyalurkan insentif bagi guru honorer tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.
Program ini dikelola langsung oleh Kemendikbudristek melalui data Dapodik.
Besaran insentif yang diberikan pada 2025 tetap berada di angka Rp250.000 per bulan, atau Rp3.000.000 per tahun.
Dana ini diberikan secara non-tunai melalui transfer langsung ke rekening penerima.
Jadwal pencairan dilakukan setiap triwulan, dengan tahap pertama dimulai pada bulan Maret 2025. Pastikan rekening aktif dan sesuai dengan data yang tercatat di Dapodik.
Penerima adalah Guru Honorer Aktif
Penerima insentif adalah guru honorer yang aktif mengajar di satuan pendidikan negeri dan telah tercatat dalam sistem Dapodik.
Guru di sekolah swasta tidak termasuk penerima insentif ini.
Syarat utama lainnya termasuk memiliki NUPTK dan tidak sedang menerima bantuan sejenis dari sumber lain. Validasi dilakukan secara otomatis oleh sistem Kemendikbud.
Pastikan data di Dapodik telah sinkron dengan benar sebelum bulan Februari 2025 untuk bisa masuk dalam daftar tahap pertama.
Sekolah dan operator memegang peran penting dalam proses ini.
Jika belum memiliki NUPTK, segera ajukan melalui kepala sekolah karena prosesnya membutuhkan waktu. Tanpa NUPTK, data Anda tidak akan dikenali oleh sistem pusat.
Untuk mengetahui status sebagai penerima, guru bisa mengecek langsung di situs resmi GTK Kemendikbud: KLIK DI SINI. Di sana tersedia informasi detail status penerima bantuan.
Jika tercatat sebagai penerima tetapi insentif belum masuk, segera lakukan pengecekan ke sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Keterlambatan pencairan bisa terjadi karena kesalahan input rekening.
Insentif Bukan Honor Bulanan
Perlu diingat, insentif ini bukan honor bulanan, tetapi bentuk penghargaan berkala. Oleh karena itu, jangan dijadikan pendapatan tetap, tetapi lebih baik digunakan untuk kebutuhan produktif.
Penerima yang terbukti tidak aktif mengajar akan dicoret dari daftar. Keaktifan dibuktikan melalui log kehadiran dan jadwal mengajar yang tercatat di Dapodik.
Pengajuan atau komplain terkait insentif bisa dilakukan lewat kanal resmi Kemendikbud atau pos pengaduan GTK. Gunakan saluran resmi agar proses penanganan cepat dan tepat.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada guru honorer sebagai bagian dari peningkatan mutu pendidikan.
Ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong pemerataan kesejahteraan guru.
Jangan lupa, update dan sinkronisasi data harus dilakukan berkala minimal setiap semester. Keterlambatan atau kelalaian bisa membuat Anda kehilangan hak atas insentif ini.
Insentif guru honorer adalah hak yang harus diperjuangkan secara administratif dan legal. Pastikan semua dokumen lengkap dan valid agar proses pencairan berjalan lancar. (*)