SokoBerita

Tunjangan Insentif Guru Non ASN Cair Juni 2025, Jika Memenuhi Persyaratan akan Menerima Rp1,5 Juta

Insentif guru non ASN bentuk komitmen pemerintah dalam rangka peningkatan kesejahteraan guru RA, dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikasi pendidik.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
19 Mei 2025
<p>Ilustrasi guru non ASN yang aktif mengajar di RA dan Madrasah akan mendapat tunjangan insentif dari Kemenag dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi guru non ASN yang aktif mengajar di RA dan Madrasah akan mendapat tunjangan insentif dari Kemenag dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan tunjangan insentif untuk guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2025 mendatang.

Sebagaimana dilansir dari laman Kemenag, insentif guru non ASN ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam rangka peningkatan kesejahteraan guru Raudhatul Athfal (RA), madrasah swasta yang belum memiliki sertifikasi pendidik.

Tercatat, sebanyak 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi pendidik, yang akan mendapat tunjangan insentif guru non ASN tersebut.

Untuk tahap pertama, Kemenag melaporkan jumlah anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365,5 miliar untuk tunjangan insentif guru non ASN.

Nominal Tunjangan Insentif Guru non ASN

Untuk guru yang bukan ASN, maka akan menerima dana tunjangan insentif sebesar Rp250.000 per bulan. Tunjangan insentif ini disalurkan dua tahap dalam setahun.

Sehingga, masing-masing guru non ASN yang memenuhi persyaratan menerima tunjangan insentif ini akan mendapatkan sebesar Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencairannya.

Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data guru bukan ASN di RA dan madrasah yang merupakan calon penerima tunjangan insentif tersebut.

Selanjutnya, Kemenag akan melaksanakan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Dengan upaya ini, diharapkan insentif sudah bisa cair pada Juni 2025.

Tunjangan insentif guru non ASN ini khusus dilaksanakan di bawah Kemenag. Sehingga, guru-guru yang diutamakan adalah yang aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK.

Selain itu, guru non ASN yang terdaftar dalam sistem informasi Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, dengan memenuhi kriteria sebagai berikut;

Syarat Guru Penerima Tunjangan Insentif

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

2. ⁠Belum lulus sertifikasi.

3. ⁠Memiliki nomor pendidik Kementerian Agama (NPK) atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan.

4. ⁠Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal (satminkal) binaan Kementerian Agama.

5. ⁠Memiliki status 'Guru Tetap Madrasah', yang bukan guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

- Guru tersebut diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri atau pimpinan penyelenggara pendidikan, yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus. 

- Guru juga diharuskan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (Kemenag), serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. ⁠Guru berstatus sebagai 'Guru Tetap Yayasan (GTY)' atau 'Guru Tidak Tetap Yayasan (GTTY)' yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta, untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus-menerus.

- Guru diharuskan tercatat pada satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

7. Tidak penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama.

8. ⁠Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah.

Untuk syarat dan ketentuan lebih lanjut, bisa kunjungi media sosial resmi Direktorat GTK Madrasah. (*)