Soko Berita

Tugas Pendamping PKH Bukan Hanya Bagikan Bansos tapi sebagai Garda Terdepan Agen Perubahan

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menekankan peran vital pendamping PKH yang bukan hanya sekadar membagikan bansos kepada KPM, tapi sebagai agen perubahan

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
16 Mei 2025
<p>Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf saat memberikan arahan kepada ribuan pendamping PKH. (Foto: Kemensos).</p>

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf saat memberikan arahan kepada ribuan pendamping PKH. (Foto: Kemensos).

SOKOGURU - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, pendamping sosial bukan hanya sebagai pelaksana teknis di lapangan.

Hal tersebut, disampaikan Mensos saat memberikan arahan kepada 2.264 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) secara daring dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pendamping PKH di Jakarta, Jumat (16/5).

Mensos Saifullah Yusuf menekankan peran vital pendamping PKH sebagai garda terdepan perubahan sosial, dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.

"Pendamping adalah agen perubahan di garda terdepan. Tugas utama pendamping adalah membangkitkan harapan, dan mendorong kemandirian Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bukan sekadar membagikan bantuan sosial (bansos)," kata Mensos Saifullah Yusuf dalam keterangannya.

Di samping itu, pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menyadari jika pendamping PKH berasal dari berbagai latar belakang. Tetapi, tidak boleh dijadikan sebagai hambatan untuk bersatu dalam satu barisan.

"Kita bekerja untuk rakyat, bukan kepentingan pribadi atau untuk kelompok," ujar Mensos.

Dalam kesempatan itu, Gus Ipul menegaskan jika pendamping harus paham tentang pentingnya integritas dalam menjalankan tugasnya.

Untuk itu, ia mengimbau agar pendamping menjauhi praktik manipulasi data, dan pungutan liar (pungli) yang dapat merusak kepercayaan publik.

"Jadilah sebagai panutan, karena wajah negara di mata rakyat miskin satu di antaranya adalah pendamping. Jangan terlibat dalam manipulasi data, pemotongan, atau pungli," kata Gus Ipul.

DTSEN sebagai Pondasi Bansos

Selanjutnya, Gus Ipul mendorong pendamping untuk aktif dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagai pondasi dari seluruh kebijakan bantuan sosial.

Untuk perubahan paradigma perlindungan sosial kedepannya menjadi pemberdayaan, Gus Ipul mengatakan, setiap pendamping wajib memiliki target graduasi minimal 10 KPM per tahun.

"Graduasi berarti KPM sudah mandiri, tidak lagi bergantung pada bansos, dan naik kelas secara sosial dan ekonomi. Pendamping sejatinya adalah mereka yang menyiapkan rakyat untuk tidak lagi didampingi," kata Gus Ipul.

Ia menegaskan, bansos itu bersifat sementara, sedangkan tujuan akhirnya adalah kemandirian. Setiap KPM harus diarahkan ke program pemberdayaan.

"Bansos maksimal diberikan lima tahun bagi KPM aktif, kecuali penyandang disabilitas berat dan lansia tidak produktif. KPM aktif harus diberdayakan dengan program lain, seperti pelatihan dan akses modal," katanya.(*)