Soko Berita

Heboh TNI Kawal Kejaksaan, Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Transparansi!

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta TNI memberi penjelasan resmi soal pengamanan Kejaksaan agar tidak menimbulkan spekulasi dan fitnah di tengah masyarakat.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
16 Mei 2025
<p>Ilustrasi. Prajurit TNI melakukan parade.  Pengerahan prajurit TNI sebagai personel pengamanan di kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia mendapat sorotan pub;ik dan anggota DPR RI. (Dok.TNI)</p>

Ilustrasi. Prajurit TNI melakukan parade.  Pengerahan prajurit TNI sebagai personel pengamanan di kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia mendapat sorotan pub;ik dan anggota DPR RI. (Dok.TNI)

SOKOGURU, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara soal polemik pengerahan prajurit TNI sebagai personel pengamanan di kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia. 

Ia meminta penjelasan resmi dari TNI agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi yang bisa memicu fitnah.

“Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan, nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 15 Mei 2025.

Baca juga: Puan Maharani Tegas Tolak Relokasi Warga Gaza di Forum Dunia Islam, Dapat Standing Ovation!

Langkah pengerahan personel TNI tersebut mengacu pada surat telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tertanggal 6 Mei 2025.

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Dok.DPR RI)

Dalam suratnya, Panglima TNI memerintahkan jajaran untuk menurunkan prajurit dan perlengkapan guna mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

TNI-Kejagung Disebut Bekerja Sama, Tapi Menuai Kontroversi

Kebijakan ini disebut-sebut sebagai kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Namun, publik mempertanyakan transparansi dan dasar hukumnya, terutama karena kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum sipil yang secara struktural tidak berada di bawah institusi militer.

Puan menegaskan, transparansi dari TNI sangat penting agar tidak menimbulkan asumsi liar atau tudingan miring dari masyarakat.

Baca juga: 13 Tewas dalam Ledakan di Garut, DPR Desak TNI dan Polri Transparan

“Jangan sampai kemudian ada fitnah atau pemikiran lain. Jadi tolong dijelaskan secara jelas,” tegas Puan.

TNI Klarifikasi: Bukan Militerisasi, Tapi Implementasi MoU

Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan bahwa pengamanan kejaksaan merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan yang telah ditandatangani pada 6 April 2023.

MoU tersebut tercatat dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI, dan menekankan bahwa penugasan prajurit bersifat rutin dan preventif, bukan militerisasi lembaga sipil.

Kejagung: TNI Punya Kewenangan Amankan Objek Vital

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa kehadiran TNI tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. 

Ia menegaskan bahwa pengamanan oleh TNI merupakan bentuk pengamanan objek vital nasional yang diperbolehkan sesuai Pasal 7 UU TNI yang baru.

Baca juga: Kekerasan Aparat dalam Demo Tolak Revisi UU TNI, DPR: Berlebihan dan Ngawur!

“Pengamanan oleh TNI tidak masuk pada urusan fungsi dan tugas kejaksaan. Ini murni pengamanan objek vital,” ujarnya.

Kebijakan ini memang telah didasari kesepakatan formal, namun tetap menyisakan pertanyaan publik soal urgensi dan transparansinya. 

Desakan Ketua DPR agar TNI memberikan klarifikasi resmi menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap peran TNI di ranah sipil perlu dikedepankan demi menjaga kepercayaan publik dan supremasi sipil dalam demokrasi. (*)