Soko Berita

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025: Kelas 1 2 3 Dihapus, Ini Besarannya

Tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan lama. Ketahui dampak penghapusan kelas BPJS terhadap iuran terbaru yang akan berlaku mulai Juli 2025.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
15 April 2025

Dulu kami ragu daftar BPJS untuk tim kecil kami. Kini, UMKM kami tumbuh dan sadar: perlindungan kesehatan itu investasi. Yuk, pelajari tarif BPJS terbaru 2025!

SOKOGURU - Masyarakat Indonesia bersiaplah menghadapi perubahan sistem layanan BPJS Kesehatan pada Juli 2025. 

Pemerintah akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 rawat inap, yang berdampak langsung pada skema iuran BPJS.

Mulai pertengahan tahun 2025, tepatnya pada bulan Juli, layanan rawat inap BPJS Kesehatan dengan sistem kelas 1, 2, dan 3 akan ditiadakan. 

Kebijakan ini tentunya akan memengaruhi besar kecilnya iuran peserta.

Baca Juga:

Latar Belakang Penghapusan Sistem Kelas BPJS

Langkah penghapusan sistem kelas dalam layanan BPJS Kesehatan dilakukan sebagai bagian dari reformasi layanan jaminan sosial di Indonesia. 

Nantinya, sistem tersebut akan digantikan dengan skema baru yang disebut KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar.

Dengan berakhirnya sistem pembagian kelas, ke depannya seluruh peserta BPJS Kesehatan akan menerima layanan rawat inap dengan standar yang sama. 

Hal ini bertujuan menciptakan pelayanan yang lebih adil dan merata di seluruh fasilitas kesehatan.

Baca Juga:

Perpres 59/2024 Atur Dasar Tarif Baru

Ketentuan mengenai perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. 

Perpres ini merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, rincian besaran tarif iuran baru belum dicantumkan dalam Perpres tersebut. 

Pada Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, disebutkan bahwa Presiden Jokowi memberi tenggat hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan.

Baca Juga:

Tarif BPJS Kesehatan Saat Ini Masih Mengacu Aturan Lama

Untuk saat ini, tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Perpres Nomor 63 Tahun 2022. 

Belum ada perubahan dalam skema pembayaran iuran hingga sistem KRIS benar-benar diberlakukan.

Peraturan lama ini membagi skema iuran berdasarkan kategori peserta seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), pekerja penerima upah (PPU), dan peserta mandiri atau bukan penerima upah (PBPU).

Baca Juga:

Skema Iuran Berdasarkan Kategori Peserta

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah kelompok yang iurannya dibayar penuh oleh pemerintah. 

Sementara itu, peserta PPU yang bekerja di instansi pemerintah membayar iuran sebesar 5% dari gaji, di mana 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Untuk pekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta, skema iurannya sama, yaitu 5% dari gaji, dengan porsi yang sama antara pemberi kerja dan karyawan.

Baca Juga:

Iuran Tambahan untuk Keluarga dan Peserta Mandiri

Keluarga tambahan seperti anak keempat, orang tua, dan mertua dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan. Iuran ini dibayarkan oleh pekerja penerima upah.

Sedangkan kerabat lain dan peserta mandiri memiliki tarif berbeda tergantung kelas perawatan: Rp 42.000 (kelas III), Rp 100.000 (kelas II), dan Rp 150.000 (kelas I) per bulan.

Baca Juga:

Bantuan Pemerintah untuk Peserta Kelas III

Pemerintah masih memberikan bantuan iuran untuk peserta kelas III. Antara Juli–Desember 2020, peserta membayar Rp 25.500 sementara sisanya Rp 16.500 ditanggung pemerintah. 

Mulai 2021, iuran peserta menjadi Rp 35.000 dan pemerintah tetap membantu Rp 7.000.

Baca Juga:

Khusus Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Peserta dari kalangan Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarganya ditetapkan membayar iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Biaya ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Tarif Masih Sama Hingga Juli 2025

Dengan belum diberlakukannya sistem KRIS, maka besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih sama seperti sebelumnya. 

Belum ada kenaikan iuran secara resmi sampai pemerintah menetapkan tarif baru.

Baca Juga:

Kenaikan Iuran Berlaku Tahun 2026

Meski sistem kelas akan dihapus mulai Juli 2025, namun perubahan tarif baru atau kenaikan iuran diperkirakan baru akan berlaku efektif pada tahun 2026. 

Hal ini memberi waktu transisi bagi masyarakat dan fasilitas kesehatan.

Waspadai Pengumuman Resmi Pemerintah

Pemerintah masih menyusun ketentuan detail terkait manfaat, besaran iuran, dan tarif pelayanan. 

Baca Juga:

Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti pengumuman resmi agar tidak ketinggalan informasi penting terkait BPJS Kesehatan.

Dengan diberlakukannya sistem KRIS dan penghapusan layanan kelas, tarif iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian. 

Masyarakat perlu memahami perubahan ini agar tidak salah informasi dan tetap dapat memanfaatkan layanan kesehatan dengan maksimal. (*)