Soko Bisnis

Bansos BPNT dan PKH Tahap 2 Cair? Buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Ada Kriteria Tidak Layak Dapat Bantuan

Simak jadwal pencairan bansos BPNT dan PKH tahap 2 bulan April 2025. Perhatikan ini ada kriteria yang tidak layak dapat bantuan, apakah termasuk Anda segera cek

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
15 April 2025

Ilustrasi uang rupiah. Bansos BPNT dan PKH tahap 2 cair bulan April 2025, segera cek lewat HP via aplikasi cek bansos Kemensos. (Foto/Freepik).

SOKOGURU - Terkait informasi pencairan dana bantuan sosial (bansos) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), yang memasuki tahap kedua sangat dinantikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Jangan harap-harap cemas, sebab Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menyediakan cara mudah bagi KPM untuk melakukan cek status penerima bansos 2025 secara online, melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Pengecekan status penerima bansos BPNT dan PKH Tahap 2 ini juga cukup mudah, yakni cukup menggunakan NIK KTP dan data pribadi lainnya yang valid.

Baca Juga:

Untuk KPM yang sudah memasukan data KTP di situs cekbansos.kemensos.go.id, akan mengetahui ciri-ciri khusus tanda bansos PKH 2025 sudah cair.

Status bantuan akan menampilkan catatan, PKH, BPNT, hingga bantuan lainnya, jika pemilik data KTP tersebut berhak menerima dana bantuan dari pemerintah.

Program PKH sendiri merupakan bagian dari anggaran perlindungan sosial (perlinsos) pemerintah yang dianggarkan sebesar Rp504,7 triliun dalam APBN 2025.

Program ini dirancang khusus untuk membantu keluarga miskin/rentan miskin dalam meningkatkan kualitas hidup mereka dalam segi ekonomi.

Baca Juga:

Bansos PKH 2025 akan diberikan kepada 10 juta KPM. Begitu juga dengan penyaluran bansos BPNT yang akan disalurkan tahun ini kepada 18,8 juta penerima manfaat seluruh Indonesia.

Cara Cek Penerima Bansos 2025 Lewat HP

1. Login situs https://cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos di gawai Anda.

2. Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai yang tertera di KTP.

4. Isikan kode huruf yang tertera dalam kode kode unik.

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan huruf kode yang baru.

6. Lalu, klik tombol 'Cari Data'.

Baca Juga:

Pada laman tersebut kemudian akan muncul hasil pencarian, apakah nama Anda termasuk sebagai penerima manfaat atau tidak.

Jika termasuk sebagai penerima bansos, maka akan tertulis bansos apa saja yang diterima lengkap dengan status apakah sudah disalurkan serta periode penyalurannya.

Namun, jika tidak terdaftar sebagai penerima bansos, maka akan tertulis keterangan 'Tidak Terdaftar/PM' di DTKS.

Daftar Kriteria Tidak Layak Dapat Bansos

Sebagaimana diatur dalam Kepmensos 73 Tahun 2024, ada sejumlah kriteria yang tidak berhak menerima dana bansos, sebagai berikut;

- Alamat tidak ditemukan

- Individu tidak ditemukan

- Meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu Kartu Keluarga (KK).

- Memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polri dan/atau pegawai BUMN/BUMD.

- Dianggap sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan.

- Pensiunan PNS/TNI/Polri

- Pekerjaan sebagai guru tersertifikasi

- Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD

- Menolak menerima program bansos dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan

- Memiliki penghasilan di atas UMP/UMK

- Terdaftar sebagai tenaga kesehatan

- Berstatus aktif sebagai perangkat desa

- Sudah menerima bansos selain dari Kementerian Sosial.