SOKOGURU, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menetapkan aturan terkait tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tiga kementerian, yang bisa mendapatkan hingga Rp49 juta per bulan.
Ketiga kementerian tersebut terdiri dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek), dan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).
Mengenai tukin PNS kementerian tersebut diatur dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken secara bersamaan pada 27 Maret 2025 lalu, yakni:
1. Perpres 18 tahun 2025 untuk tukin Kemendikdasmen
2. Perpres 19 tahun 2025 untuk tukin Kemendikti Saintek
3. Perpres 20 tahun 2025 untuk tukin Kemenbud
Baca Juga:
Besaran tukin berlaku mulai dari kelas jabatan 1 hingga kelas jabatan 17, dan tukin tertinggi akan didapatkan para menteri, yang disusul dengan jabatan wakil menteri.
Besaran Tukin Mandikdasmen, Mendikti, dan Menbud
Mengacu pada lampiran Perpres tersebut, jabatan yang paling kecil mendapat tukin PNS mencapai Rp2.531.250. Sedangkan jabatan tertinggi mencapai Rp33.240.000.
Nantinya, para menteri di lembaga terkait akan mendapatkan tukin sebanyak 150% dari tunjangan tertinggi.
Dengan perhitungan 150%x Rp33.240.000, maka Mendikdasmen Abdul Muti, Mendikti Saintek Brian Yuliarto, dan Menbud Fadli Zon akan menerima tukin PNS hingga Rp49.860.000 per bulan.
Sementara untuk posisi wakil menteri akan mendapat tukin PNS mencapai 90% dari tunjangan tertinggi, dengan terhitung mencapai Rp29.916.000.
Baca Juga:
Daftar Tukin PNS Kemendikdasmen, Kemendikti Saintek, dan Kemenbud:
Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas jabatan 7: Rp2.915.950
Kelas jabatan 8: Rp4.505.150
Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
Baca Juga:
Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas jabatan 16: Rp27.557.500
Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
Berdasarkan Perpres yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025 itu, tunjangan kinerja baru telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025.